TRANSMEDIARIAU.COM, Fredrich Yunadi divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan pengacara Setya Novanto itu juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Hakim menilai bahwa Fredrich terbukti menghalangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto. Ketika itu, Setya Novanto adalah tersangka kasus korupsi e-KTP yang sedang diproses KPK.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja merintangi penyidikan korupsi," ujar ketua majelis hakim Syaifudin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/6).
Perkara Fredrich berawal saat KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP pada 31 Oktober 2017. Mantan Ketua DPR itu pun dijadwalkan untuk hadir pada 15 November 2017. Namun, Setya Novanto memilih mangkir, padahal surat pemanggilan sudah dilayangkan sejak 10 November 2017.
Fredrich yang menjadi pengacara Setya Novanto, terbukti menyarankan kliennya untuk tidak perlu memenuhi panggilan KPK. Sebab, Fredrich beralasan, proses pemanggilan terhadap anggota DPR, harus seizin presiden.
Bahkan tak hanya itu, Fredrich juga menjadi pihak yang menyarankan agar UU KPK terkait perizinan panggilan anggota DPR, untuk diuji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Kemudian, pada 14 November 2017, Fredrich menyurati Direktur Penyidikan KPK. Isi surat tersebut menerangkan kliennya yang tidak bisa memenuhi panggilan karena lebih memilih menunggu putusan judicial review MK yang baru saja diajukan di hari tersebut.
Pada hari pemeriksaan, Setya Novanto mangkir. Sekitar pukul 22.00 WIB di hari yang sama, penyidik menjemput mantan Ketua Umum Golkar itu di kediamannya, Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Saat didatangi, penyidik tak menemukan keberadaan Setya Novanto. Mereka hanya bertemu Fredrich dan istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor. Di sana, Fredrich langsung menanyakan penyidik soal surat tugas, surat perintah penggeledahan, dan surat penangkapan Setya Novanto.
Sebaliknya, saat penyidik menanyakan surat kuasa Setya Novanto untuknya, Fredrich tak bisa menunjukannya. Fredrich lalu meminta Deisti untuk menandatangani surat itu atas nama keluarga Setya Novanto.