TRANSMEDIARIAU.COM, Polsek Senapelan sukses mengungkap jaringan pengedar narkoba skala besar bernilai miliaran rupiah saat menciduk tiga orang tersangka di tiga lokasi yang berbeda pada 23 dan 24 Juni pekan lalu. Ironisnya, dua dari trio pengedar barang haram itu masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta yang ada di Kota Bertuah. Ketiga tersangka tersebut yakni Akramullah (25), Dicky Mahendra (23) dan Danu Prayoga Tanjung (21). Menurut Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, selain menangkap ketiganya, petugas juga mengamankan barang bukti dengan jumlah yang fantastis. Terdiri dari 2 bungkus plastik sabu-sabu seberat 2 kilogram, 573 butir ekstasi merk Kenzo, 14 paket sabu-sabu berukuran kecil, satu unit timbangan digital merk Ken Master, puluhan plastik kosong pembungkus sabu, satu unit motor dan tiga unit handphone. Jika di nominalkan, sambung Santo, seluruh sabu dan ratusan ekstasi itu nilainya mencapai Rp3,1 miliar. "Dari tiga tersangka ini, dua di antaranya masih mahasiswa di perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi negeri yang ada di Pekanbaru. Wilayah penangkapan dan pengembangan penyidikan kita lakukan di kos-kosan dan rumah kontrakan tersangka di tiga lokasi berbeda," ujarnya didampingi Kapolsek Senapelan, Kompol Agung Tri Adiyanto, Jum'at (29/06/18). Pamen berkepala plontos ini menjelaskan, terungkapnya jaringan ketiga tersangka itu sendiri berkat penyelidikan panjang yang berawal dari terciduknya tersangka Akramullah saat hendak mengedarkan ekstasi di Jalan Arifin Achmad pada Sabtu (23/06/18) pukul 21.00 WIB lalu. Dari sanalah polisi kemudian mengembangkannya dan menggeledah kos-kosan yang bersangkutan di Jalan Pembangunan, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya. Di kos-kosan tersebut, polisi pun mendapati barang bukti 2 kilogram sabu-sabu, 500 butir ekstasi merk Kenzo, timbangan digital, puluhan plastik pembungkus sabu dan satu handphone. Meski satu tersangka sudah tertangkap, namun upaya polisi untuk mengungkap kasus tersebut tak hanya berhenti di situ saja. Pengembangan penyidikan kembali dilakukan dan tepat diniharinya, Ahad (24/06/18) pukul 01.00 WIB, polisi kembali menangkap satu tersangka tambahan, Dicki Mahendra di rumah kontrakannya di Jalan Arifin Achmad, Gg Irkap, Kecamatan Marpoyan Damai. Di rumah kontrakan tersebut, petugas juga melakukan penggeledahan. Hasilnya, didapatilah barang bukti 73 butir ekstasi merk Kenzo, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor. Berlanjut beberapa jam setelahnya, sekitar pukul 03.00 WIB, polisi selanjutnya menangkap rekan kedua tersangka, Danu Prayoga saat berada di rumah kontrakannya di Jalan Kutilang, Kecamatan Sukajadi. Turut diamankan pula barang bukti 14 paket kecil sabu-sabu dan satu unit handphone. "Dilihat dari jenisnya, asal barang (sabu dan ekstasi) itu diduga kuat berasal dari luar (Pekanbaru). Mereka bertiga satu jaringan. Ini juga masih akan kita kembangkan lagi, termasuk siapa (bandar besar) dan kemana saja target mereka (menjual narkoba). Terhadap ketiga tersangka, kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 sampai 20 tahun (penjara)," tutupnya.*** Editor: ucuirul Sumber: riauterkini.com