Polres Rohil Tangkap Terduga Pelaku Pembuat Uang Palsu

Rabu, 04 Juli 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, Selain mengamankan terduga pembuat uang palsu (Upal), Polres Rohil juga turut menyita berbagai barang bukti. Diantaranya yakni upal sebanyak 61 lembar dengan pecahan 50.000 dan 100.000. Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto melalui siaran persnya mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan MRJW (24) yang berdomisili di jalan Bambu Kuning km.3 Kep. Bahtera makmur, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir. "Sekitar pukul 11.00 WIB Minggu (01/06/11) kita mendapat laporan adanya peredaran uang palsu di Baganbatu, Kec. Bagan Sinembah. Dimana uang tersebut digunakan sebagai alat transaksi pembayaran hutang oleh An kepada Wa sebanyak Rp500.000 dengan pecahan 100.000 dua lembar dan 50.000 enam lembar," katanya. Dari tindak lanjut yang dilakukan Polres Rohil, diketahui An mendapatkan uang tersebut didapatkan dari MRJW. Kemudian dilakukan pengembangan kembali dan MRJW berhasil diamankan. Saat ini MRJW dititipkan di Rutan Polres Rohil. Selain terduga pembuat uang palsu MRJW, Polisi juga turut mengamankan beberapa barang bukti. Yakni satu unit printer merek HP Desk2 berwarna putih, dua buah gunting berwarna hitam dan hijau, setengah Rim kertas HVS F4 berwarna putih, satu buah isolasi lakban berwarna putih bening, Pecahan mata uang Rp. 100.000 sebanyak 32 lembar yang diduga mata uang palsu, Pecahan mata uang Rp. 50.000 sebanyak 29 lembar yang diduga mata uang palsu, Pisau Cutter, dan sebuah Rol besi. Dalam kasus ini MRJW dikenakan pasal 36 ayat 1,ayat 2, ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang Jo Pasal 244 Jo Pasal 245 KUHPidana. "Tersangka saat ini ditahan di rutan Mapolres Rohil guna proses penyidikan lebih lanjut," singkatnya.***   Editor: Irul Sumber: riauterkini.com