TRANSMEDIARIAU.COM, Pasca Pilgubri dan menempatkan dirinya sebagai pihak yang kalah, petahana Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman dikabarkan tengah mempersiapkan jalan baru untuk kelanjutan karier politiknya. Infornya, ia akan berjuang untuk kembali ke Senayan. Menjadi anggota DPR RI dengan menjadi calon legislative atau Caleg pada Pemilu 2019 mendatang. Infornya tidak hanya Andi Rachman yang bakal nyaleg, tetapi juga wakilnya Wan Thamrin Hasyim. Keduanya memang merupakan kader Partai Golkar. Bahkan Andi Rachman merupakan Ketua DPD Partai Golkar Riau. Terkait informasi tersebut, Sekretaris Partai Golkar Riau Rizaldi AM Abrus belum bersedia memberikan keterangan. Saat dihubungi riauterkinicom, Rabu (4/7/18), ia tidak membantah tapi juga tidak membenarkan. “Sebaiknya langsung sajalah konformasi pada beliau-beliau,” ujarnya seraya minta maaf untuk menutup percakapan. Harus Mundur Sementara itu, menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Ilhan Yasir, para kepala daerah yang berniat maju menjadi Caleg wajib melepaskan jabatannya. Hal itu merupakan ketentuan yang diatur pada Peraturan KPU no.20 tahun 2018, pasal 7 dan 8. “Kepala daerah yang ingin menjadi Caleg, mereka wajib mundur sejak mengajukan dokume pendaftaran sebagai bakal Caleg,” ujar Ilham menjawab riauterkinicom. Ditegaskan Ilham, dokumen yang sudah masuk ke KPU untuk mengajukan diri sebagai balon Caleg, maka tidak bisa lagi ditarik. Jika benar informasi Gubernur Riau dan wakilnya akan nyaleg, maka bisa dipastikan kelak Provinsi Riau harus dipimpin Pejabat Gubernur yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri.*** Editor: Irul Sumber: riauterkini.com