TRANSMEDIARIAU.COM, Kementerian Kesehatan RI sudah merilis kalau ketal manis itu bukan susu. Sebab kadar gulanya jauh lebih tinggi sehingga tidak dianjurkan untuk dikonsumsi oleh anak-anak. Selama ini masyarakat mengetahui kalau kental manis adalah susu dan dianggap lebih sehat untuk dikonsumsi. Belum lagi iklan produk itu yang banyak bermunculan di media dan memerankan anak sebagai bintang iklannya. 06/07/18. Menanggapi hal demikian, Kepala Dinas Perdagangan, Kopersi (Disdagkop) dan UKM, Yulwiriati Moesa menegaskan kepada pihak produsen kental manis, khususnya di Riau untuk bersikap jujur dalam memasarkan produknya. "Masalahnya sekarang, kita juga takut kalau pihak distributor juga selama ini tidak mengetahui itu. Makanya kita minta kepada pihak produsen untuk lebih jujur dalam menjual produknya ke masyarakat," katanya, Kamis, 5 Juli 2018 di Pekanbaru. Selanjutnya langkah koordinasi dengan pihak terkait akan dilakukan, terutama untuk membantu mensosialisasikan mengenai produk kental manis yang ternyata bukan susu. Dia menyebut langkah sosialisasi ini penting untuk menyadarkan masyarakat, agar setiap makanan yang dibeli dan dikonsumsi harus diketahui secara jelas demi kesehatan. "Kami terus mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan iklan yang beredar. Di tengah kondisi teknologi yang serba canggih ada banyak hal yang perlu diwaspadai, dan ada banyak alat untuk memudahkan masyarakat untuk bisa menjadi konsumen cerdas," sambungnya. Direktur Gizi Masyarakat Kemenkes, Doddy Izwardi sejak awal menyayangkan iklan di telivisi selama ini, yang menampilkan anak-anak dan membuat kental manis seolah minuman untuk pertumbuhan (seperti susu yang sehat). "Padahal bukan. Kental manis bukanlah produk susu. Kadar gulanya juga sangat tinggi," tegas Doddy, sebagaimana dikutip dari detik.com, Kamis 5 Juli 2018. BPOM sendiri telah melarang penggunaan anak dalam iklan kental manis. Tidak hanya itu, BPOM juga melarang iklan kental manis yang menampilkan susu dalam gelas. Jam tayangnya pun harus di luar jam tonton anak. "Perlu diambil langkah untuk melindungi masyarakat dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan," tulis surat edaran BPOM.***(TMR)