Depan Rumah Dinas Bupati Tenaga RTK di Kampar Gelar Unjuk Rasa, Tuntut Kembalikan Haknya

Kamis, 12 Juli 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, Tak kunjung mendapatkan kepastian akan nasibnya, puluhan tenaga rumah tunggu kelahiran (RTK) di Kabupaten Kampar kembali melakukan aksi unjuk rasa, Kamis (12/7/2018). Kali ini di depan Rumah Dinas Bupati Kampar yang terletak di Jalan Prof M Yamin, SH, Bangkinang. Belasan spanduk berisi kecaman kepada Bupati Kampar dan DPRD Kampar dibentangkan para demonstran yang umumnya menggunakan seragam petugas kesehatan baju putih dan celana putih. Salah satu spanduk menutupi plang nama Rumah Dinas Bupati Kampar. Aksi ini tampak berjalan damai dan tertib. Aksi ini mendapat perhatian pengendara yang melintas di ruas jalan nasional Riau-Sumbar itu. Ketua Gerakan Pemuda Patriotik Indonesia (GPPI) Kabupaten Kampar Ryan yang kembali mendampingi perjuangan para tenaga RTK kepada wartawan disela-sela aksi menyampaikan, ada empat tuntutan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa hari ini. Tuntutan pertama para RTK minta Bupati Kampar merealisasikan janjinya untuk memperpanjang sk para tenaga RTK. Kedua, mereka minta Pemkab Kampar membayarkan uang transportasi untuk tenaga RTK karena mereka tetap bekerja meskipun tidak menerima honor. Tenaga RTK juga meminta Pemkab Kampar agar jangan membiarkan tenaga RTK menganggur. Sedangkan tuntutan keempat, tenaga RTK minta Bupati Kampar membuktikan janjinya untuk mengurangi pengangguran. "Kami menganggap pemkab & DPRD Kampar telah melakukan kejahatan kemanusiaan yg luar biasa (extra ordinary crime) kami sangat mengutuk keras praktek-praktek kejahatan atau perbudakan seperti ini," kata Ryan. Sebelum melakukan aksi unjuk rasa hari ini, para tenaga RTK telah melakukan aksi di kantor Bupati Kampar sebanyak tiga kali. Aksi terakhir dilakukan pada Senin (9/7/2018). Dalam aksi ini mereka mempertanyakan kepastian status mereka dan hak yang belum diterima para tenaga RTK yakni berupa uang transportasi sejak Januari hingga Juni 2018. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar H Nurbit yang didampingi Asisten II Setdakab Kampar Hj Nurhasani juga telah menjelaskan langkah yang ditempuh Pemkab Kampar. Nurbit menjelaskan, sesuai regulasi, pemerintah daerah tidak diperkenankan untuk mengangkat tenaga RTK karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Kesehatan. Pemkab Kampar telah berupaya mencari formulasi yang dianggap tepat untuk tenaga RTK yakni menjadi tenaga fasilitator. Hanya saja permohonan ini akan dinilai oleh pemerintah pusat namun kewenangannya ada pada pemerintah daerah. "Cuma harus ada hitam di atas putih yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada daerah atas permohonan kepala daerah," terang Nurbit saat itu.*(man)   Sumber: riauterkini.com