Usai Melarikan Diri Pemasok Sabu ke LP Bangkinang Akhirnya Ditangkap

Jumat, 13 Juli 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap seorang DPO yang diduga sebagai penyuplai narkoba jenis sabu-sabu di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Bangkinang pada Rabu (11/7/2018) malam di wilayah Dusun Sepakat Desa Ganting Damai Kecamatan Salo Kabupaten Kampar. Tersangka masih remaja berusia 19 tahun berinisial PJ alias LM, warga Dusun Sepakat Desa Ganting Damai Kecamatan Salo Kabupaten Kampar. Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid kepada wartawan, Jum'at (13/7/2018) pagi menyebutkan, penangkapan tersangka PJ alias LM ini merupakan hasil pengembangan atas terungkapnya dua orang Napi Lapas Kelas IIB Bangkinang atas nama AG dan MY yang memiliki lima paket narkotika jenis sabu-sabu dan beberapa barang bukti lainnya pada akhir bulan Januari 2018 lalu. "Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian diketahui bahwa sabu-sabu yang dibawa oleh dua orang napi ini diperoleh dari PJ alias LM," ujar Asdisyah. Atas informasi ini, Satresnarkoba Polres Kampar langsung mencari PJ alias LM untuk menangkapnya namun yang bersangkutan keburu kabur dan kemudian ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian. Selanjutnya pada Rabu (11/7/2018) didapat informasi dari masyarakat bahwa DPO ini telah kembali ke rumahnya di Desa Ganting Damai Salo. Tanpa buang waktu petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkapnya. Kemudian didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan di rumahnya namun tidak ditemukan narkotika lainnya. Selanjutnya tersangka PJ alias LM dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini PJ alias LM beserta sejumlah barang bukti yang didapat sebelumnya telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.***     Sumber: riauterkini.com