Bacaleg Bengkalis Tercatat Dua Nama di SKCK Mantan Narapidana

Ahad, 22 Juli 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis, Riau menemukan dua bakal calon legislatif yang melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan status mantan narapidana. "Ada dua mantan narapidana melampirkan surat keterangan dari kepolisian dan berstatus sebagai mantan narapidana, walaupun demikian dua bacaleg ini dinilai telah melengkapi persyaratan untuk maju sebagai caleg," kata Komisioner KPU Bengkalis Bidang Teknis Penyelengaraan Pemilu Syuib Usman, Minggu (22/7/2018) sebagaimana dilansir Transmediariau.com dari Antaranews.com. PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPD pada pasal 7 ayat 1 huruf h berbunyi syarat untuk menjadi calon legislatif adalah bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi. Ditambahkannya, untuk hasil verifikasi terhadap kelengkapan syarat calon sudah diserahkan ke 16 partai politik 21 Juli 2018. "Dari hasil verifikasi terdapat sebanyak 658 bacaleg yang di daftarkan oleh partai politik, sementara untuk kuota 45 kursi seharusnya 720 orang," ujar Syuib. ***     Editor: ucuirul