Masuk Dalam Daftar Caleg Nama Mantan Koruptor, Ini Sikap KPU Bengkalis

Ahad, 22 Juli 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, Satu mantan koruptor mendaftar sebagai bakal calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis, Provinsi Riau. Dalam berkas pendaftaran, bacaleg tersebut tidak melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Pengadilan Negeri bahwa pernah terlibat kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum. "Memang ada ditemukan indikasi salah seorang Bacaleg mantan koruptor, untuk namanya masih dirahasiakan," ujar Komisioner KPU Bengkalis Bidang Teknis Penyelengaraan Pemilu Syuib Usman, Minggu (22/7/2018) sebagaimana dilansir Transmediariau.com dari Antaranews.com. Dijelaskan Syuib, dalam daftar persyaratan yang telah ditentukan yang bersangkutan tidak melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Pengadilan Negeri pernah terlibat kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum. "Sesuai aturan harus dilaporkan, dalam SKCK pernah yang dibuat harus ada lampiran keterangan bahwa pernah terlibat kasus korupsi," ujar Syuib. Jika memang yang bersangkutan tersebut benar-benar mantan koruptor, maka KPU akan mengembalikan berkas tersebut kepada partai politik untuk mencari pengganti yang baru. "PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPD pada pasal 7 ayat 1 huruf h berbunyi syarat untuk menjadi calon legislatif adalah bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi," jelasnya. ***   Editor: Ucuirul