Kita Harus Tahu Inilah Keuangan Pertamina yang Disebut Akan Jual Aset

Selasa, 24 Juli 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, Menteri BUMN Rini Soemarno menerbitkan surat Nomor S-427/MBU/06/2018 tertanggal 29 Juni 2018. Surat itu memberi persetujuan prinsip bagi Pertamina untuk melakukan aksi korporasi yang tujuannya mempertahankan kondisi kesehatan keuangan perusahaan. Mengutip isi surat, di antara aksi korporasi yang dapat dilakukan Pertamina adalah share-down atau pelepasan porsi usaha di bisnis hulu migas, serta spin-off atau pelepasan unit bisnis di usaha kilang (refinary unit/RU) di Cilacap dan Balikpapan. Sumber: Kumparan.com