Saling Sinergitas TNI dan Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Miras Senilai Hampir Rp2 Miliar

Ahad, 29 Juli 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, PEKANBARU - Minggu (29/07/18) Polda Riau menerima pelimpahan kasus penangkapan ribuan botol miras ilegal yang diamankan oleh Lanal Dumai dan Kodim 0302 Inhu. Selain barang bukti miras sekitar 5-6 ribu botol, turut diamankan juga 1 truk pengangkat beserta supir berinisial DS. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan ini merupakan buah sinergitas TNI AL dan TNI AD bersama Polda Riau. "Satu truk miras ini berhasil diamankan di wilayah Inhu. Dan kini diserahkann kepada Polda Riau untuk ditindak lanjuti," katanya. "Kita mengamankan barang bukti lain seperti 1 buah truk dengan nomor polisi BD 8713 AO dan satu supir berinisial DS yang saat ini tengah kita mintai keterangan. Dari keterangan sementara, DS hanya bertugas sebagai pengantar barang ekspedisi dan tidak mengetahui barang yang dibawanya," katanya. Dijelaskan diamankan sekitar 456 dus miras. Dimana ini terbagi menjadi beberapa merek seperti Absolut Vodka, Chivas Regal, Jack Daniel, Hendrick, Jose Cuervo, Belvedere, dan The Glenlivet. Dimana jika dirupiahkan mencapai Rp1,5 - Rp2 miliar. "Sekitar pukul 21.37 WIB tim patroli laut menggunakan sped mesin 40pk melihat speed 5 mesin 200pk dan melakukan pengejaran, akan tetapi sasaran menambah kecepatan speed shg tidak terkejar oleh patroli laut. Tim patroli laut kemudian melaporkan ke Tim darat bahwa sasaran lolos dari pengejaran di laut namun speed patroli 40pk terus melakukan penyisiran ke arah Kuala Enok," bebernya. Sementara, Danlanal Dumai Yose Aldino merinci penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 27 Juli 2018 pukul 15.56 kepada Unit Intel Lanal Dumai, bahwa akan ada Speed Boat masuk ke Kuala Enok Inhil. Kemudian tim melaksanakan pencegatan dan pengejaran dengan membagi dua tim yakni tim darat dan tim laut. Lanjutnya, pukul 23.15 WIB Pgs Danposal Tg. Datuk melaksanakan koordinasi kepada Kodim 0302/Inhu untuk membantu tim darat melaksanakan penyisiran ke arah Kuala Enok Dalam. Sekitar pukul 00.30 tim darat mendapati adanya sebuah truck yg mencurigakan masuk ke Enok Dalam dicurigai muat barang illegal, kemudian melaksanakan aksi pengejaran dan pencegatan terhadap truk tersebut. "Hingga saat ini kita bersama Polda Riau tengah mendalami pemilik, asal usul dan akan dibawa kemana ribuan miras ilegal tersebut," terangnya. Sekitar pukul pukul 04.30 WIB mobil truk dengan nomor polisi BD 8713 AO dapat dihentikan dan ditahan di wilayah Kempas. Setelah dilaksanakan pengecekan terkait muatan mobil truk tersebut didapati ratusan kardus berisi minuman keras. Selanjutnya tim darat melaporkan kepada Pgs. Danposal Tg. Datuk. Kasus ini melanggar UUD nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, UUD nomor 8 tahun 1999 perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***     Editor: TMR Sumber: riauterkini.com