Nekat Angkut 1 Truk Kayu Olahan, 2 Warga Inhu Ditangkap Polisi

Kamis, 02 Agustus 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, RENGAT-Nasib naas menimpa dua warga Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), akibat mengangkut satu truk kayu olahan keduanya ditangkap Opsnal Polres Inhu setelah diduga melakukan tindak pidana illegal logging. Penangkapan terhadap dua orang warga Inhu yang berinisial DSH alias D (28) warga Desa Kepayang Sari Dusun Lubuk Kandis Kecamatan Batang Cenaku, Inhu dan MA alias A (18) warga Desa Kepayang Sari Dusun Lubuk Kandis Kecamatan Batang Cenaku, Inhu akibat mengangkut kayu olahan yang diduga tindak pidana illegal logging pada Senin (30/7/18) sekira pukul 00.15 Wib di jalan Lintas Batang Cenaku – Belilas Kecamatan Batang Cenaku, Inhu. Disampaikan Paur Humas Polres Inhu Ipda.Juraidi Rabu (1/8/18). "Penangkapan terhadap DSH alias D yang berperan sebagai supir dan MA alias A yang berperan membantu memuat kayu olahan, beserta satu unit truk bermuatan kayu olahan dilakukan personil Opsnal Polres Inhu saat tengah melakukan patroli," ujarnya. Saat dihentikan truk colt diesel yang bermuatan kayu olahan tersebut, baik supir maupun rekanya tidak dapat memperlihatkan dokumen terkait kayu olehan yang dibawanya. "Saat ditanya dokumen terkait kayu olahan yang dibawa, baik supir maupun rekanya tidak dapat memperlihatkanya. Untuk itu mobil truk bermuatan kayu olahan dan kedua pelaku dibawa ke Polres Inhu untuk pengusutan lebih lanjut," jelasnya. ***     Sumber: riauterkini.com