TRANSMEDIARIAU.COM, PEKANBARU - Dari lima orang tersangka Polda Riau berhasil gagalkan penyelundupan dengan jumlah total 33 kilogram sabu dan 42.500 butir ekstasi. Penangkapan ini dilaksanakan pada, Rabu (01/08/18). Kapolda Riau, Inspektur Jenderal Nandang saat konfrensi pers yang dilakukan di Mapolda Riau, Jum'at (03/08/18) menjelaskan sebelum berhasil menggagalkan sindikat narkoba pihaknya telah melakukan penyelidikan cukup lama. Dimana penangkapan ini dilakukan di dua lokasi yang berdekatan. "Dalam dua kasus ini kita berhasil amankan barang bukti berupa sabu dengan jumlah total 33 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 42.500 butir di wilayah Dumai," terangnya. Tambahnya, bukan hanya barang bukti senilai milyaran rupiah, pihaknya juga turut meringkus lima orang tersangka. Diantaranya yaitu SP (28) warga asal Duri, Bengkalis, pasangan suami istri SY (38) dan PA (24) yang merupakan warga Dumai, DR (36) dasbn RD (30) yang merupakan warga Sumatera Utara. "Kita mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan bersinergi bersama dinas terkait untuk memerangi narkoba ini. Bahkan kita berharap tidak ada lagi masyarakat yang terbujuk menjadi kurir narkoba dengan diiming-imingi imbalan ysbng justru membuat celaka," harapnya. Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Haryono menambahkan narkoba yang berhasil diamankan ini diduga merupakan selundupan dari Malaysia yang masuk melalui pelabuhan tikus di wilayah Sungai Pakning Bengkalis. "Ini kita duga dari Malaysia dimana dari ciri-cirinya masih sama dengan narkoba yang berhasil kita amankan sebelum-sebelumnya. Namun untuk bungkus warnanya yakni warna hijau memang baru ini kita dapatkan," katanya. Diceritakannya, pengungkapan dua kasus ini dilakukan di hari uang sama. Untuk kasus pertama pihaknya berhasil menangkap SP dengan barang bukti sebanyak 7 kilogram sabu dan 30 ribu butir ekstasi di belakang kursi mobil Avanza yang dikendarainya. Dimana menurut keterangan pelaku, narkoba ini akan dibawa dari Bengkalis menuju Pekanbaru. Belum selesai melakukan penggeledahan, tim kembali mendapat informasi adanya transaksi narkoba di wilayah yang sama. Dari tindak lanjut pengembangan, tim kembali berhasil menangkap 2 orang tersangka yang merupakan pasutri yakni SY (38) dan PA (24) di Medang Kampai, Dumai. Dari dua pelaku ini, diamankan 26 kilogram sabu dan 12.500 ekstasi di dalam mobil CRV yang dikendarainya. Rencananya, narkoba ini akan diantarkan ke kota Medan, Sumatera Utara. Tim kemudian mengembangkan penagkapan kedua ini dan berhasil menangkap dua pelaku lain yakni DR (36) dasbn RD (30) yang bertugas menerima barang di Medan Sumatera Utara. Kelima tersangka saat ini telah ditahan di Mapolda Riau. "Kasus ini masih terus kita dalami, dimana kita juga lakukan pendalaman kembali untuk membekuk pengirim serta pemilik narkoba yang merupakan musuh bersama saat ini," tutupnya.*** Sumber: riauterkini.com