Kemenkes Ingatkan Pentingnya Vaksin: Campak dan Rubella Tak Ada Obatnya

Ahad, 05 Agustus 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, Menteri Kesehatan Nila Djuwita Moeloek mengingatkan penyakit campak dan rubella tidak ada obatnya bila sudah terjangkit. Oleh karena itu imunisasi Vaksin Measles Rubella (MR) harus dilakukan meskipun status kehalalan vaksin tersebut masih diuji oleh MUI. “Saya mengingatkan kalau terkena penyakit ini tidak ada pengobatannya. Kita hanya mencoba meningkatkan supaya gejala berkurang,” ujar Nila di Kantor KemenkoPMK, Jakarta Pusat, Minggu (5/8). Nila mengatakan, penyakit campak (measels) dan rubella bila sudah terkena anak-anak akan mematikan. Menggunakan vaksin adalah satu-satunya cara untuk menghindari kedua penyakit tersebut. “Seperti campak, misalnya penderita gizinya turun saja itu sulit sekali. Kita upayakan tidak terjadi kematian. Dengan terkena penyakit tersebut bayi yang lahir ini akan cacat dengan ketulian, kebutaan, jantung yang bocor,” ujar Nila. Jadi meskipun belum ada kepastian dengan status kehalalan dari vaksin MR, ia berharap bahwa masyarakat tidak berhenti untuk imunisasi. Masyarakat tidak perlu khawatir, sebab, meski ada kandungan tidak halal, imunisasi tetap bisa dilakukan. Nila beralasaan ada fatwa MUI yang memperbolehkan menggunakan vaksin itu, bila tidak ada alternatif lain untuk mencegah penyakit. "Walaupun nanti ada komponen yang bersinggungan, MUI menyadari ini kepentingan kesehatan. Oleh karena itu memang tetap bisa. Karena menurut (fatwa MUI) nomor 4 tahun 2016 itu dikatakan jika ini memang dalam arti mubah, artinya tidak ada alternatif lain ini diperbolehkan dan ini darurat,” ujar Nila. Sebelumnya, MUI telah mengirimkan surat ke Kementerian Kesehatan untuk meluruskan isu yang beredar, yang menyebut MUI sudah memberi sertifikasi halal terhadap vaksin MR. Surat itu dikirim pada 25 Juli 2018, dan ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin. Program imunisasi MR menuai polemik lantaran vaksin yang digunakan belum mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. Dalam pertemuan tersebut, pihak MUI menjelaskan sesuai Fatwa Nomor 4/2016, imunisasi sebenarnya boleh dilakukan asal menggunakan vaksin yang halal dan suci. Namun, penggunaan vaksin berbahan haram atau najis bisa dilakukan asalkan sedang dalam kondisi darurat, belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci, serta ada keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal. ***     (Kumparan.com)