Pileg2019, Sebut KPU Pelalawan Pegawai Honor tak Harus Mundur

Selasa, 07 Agustus 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, PANGKALANKERINCI- KPU Pelalawan bersikukuh pada peraturan KPU nomor 20 tahun 2018, tidak ada sama sekali menyebutkan bahwasanya, tenaga honorer yang digaji dari dana APBD tidak harus mundur dari jabatan ketika menyaleg. Penegasan tersebut menjawab imbauan pemerintah daerah kabupaten Pelalawan mendesak pegawai hononer harus mundur jika mencaleg. Demikian disampaikan ketua KPU Pelalawan Asmadi, MH kepada riauterkini.com, Selasa (7/8/18). "Sama sekali di Peraturan KPU nomor 20 2018, tidak ada menjelaskan bahwasanya, pegawai honorer harus mundur," tegas Asmadi. Tidak itu saja, tambahnya, melalui surat resmi KPU Republik Indonesia nomor 748 tidak ada juga menjelaskan ikhwal tenaga honorer ini mencalonkan diri sebagai caleg harus mundur. Ketika ditanya imbauan bupati Pelalawan mendesak pegawai honorer harus mengundurkan diri jika mencaleg, Asmadi menjawab itu adalah kewenangan dan kebijakan pemda itu sendiri.***       Sumber: riauterkini.com