Arti Kemerdekaan Bangsa Indonesia Bagi "Guru Honor" Pahlawan Tanpa Jasa

Ahad, 19 Agustus 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, Bercerita tentang Guru, maka terlintas di pikiran kita mereka adalah Pendidik yang tugasnya mengajar murid-murid di sekolah. Keseharian mereka Senin sampai Jumat, bahkan sampai hari Sabtu pun, mereka masuk mengajar. Tugas mereka sangat mulia, ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alenia ke empat. Secara umum dapat dipahami tugas guru sebagai mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan lain-lain yang seirama dengan Profesi mereka. Sungguh mulia bukan tugas mereka ? Tidak salah, jika hari ini guru honor katakan gaji mereka yang tidak layak dengan mahalnya biaya hidup sehari-hari. Upah mereka dibawah standar upah minimum disetiap kota. Terakhir penulis menanyakan hanya 1,5 juta, itupun hanya beberapa yayasan saja yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu (19/08/2018). Belum lagi di daerah-daerah kabupaten kota, gaji mereka tidak cukup makan sebulan. Wajar banyak sarjana Pendidikan yang selesai kuliah tidak mengajar, karena upah dan kerja yang tidak seimbang (balance). Beban dan tugas mereka tergolong berat, mereka harus siapkan RPP dan Silabus sebagai bentuk kewajiban utama sebagai acuan mengajar di sekolah. Dalam UU RI 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah mengatur upah minimum setiap pekerja, yaitu sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah Provinsi, nah, apa guru ini tidak termasuk di dalam kategori tenaga kerja ? kerja mereka serius upah yang main-main. Dalam refleksi 73 Tahun kemerdekaan Republik Indonesia ini, mari penulis mengajak pemerintah serta semua elemen Dinas-dinas trekait bertanggung jawab, megawasi serta menegakkan UU No 13 Tahun 2003 ini tentang ketenagakerjaan. Merdeka bagi mereka ialah ada keseimbangan jam kerja, beban kerja dengan kebutuhan perekonomian serta upah yang layak Kepada yayasan dan instansi terkait, mari bantu guru-guru honor kita, beri mereka upah yang layak sesuai upah minimum pemerintah di setiap kota. Jangan ikat mereka dengan perjanjian kerja (akad) yang hanya menguntungkan sepihak. Bangsa yang maju adalah bangsa yang menghargai guru. Tugas guru tidak hanya menagajar, tetapi bagaimana mendidik anak negeri ini berakhlak mulia, berkarakter yang baik, sopan dan santun kepada sesama, orang tua, dan masyarakat secara umum.**   Penulis: Erma Sunardi S.Pd