TRANSMEDIARIAU.COM, - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menerangkan, penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk menaikkan status hukum orang-orang yang turut terlibat dalam kasus proyek PLTU Riau-I, termasuk Dirut PLN Sofyan Basir. "Kami belum menemukan dua alat bukti. Itu masih terus dikembangkan untuk melihat keturutsertaan orang-orang lain di pihak PLN termasuk dirutnya," ujar Basaria di Gedung KPK, Jumat (20/8). Meski belum memiliki alat bukti yang cukup, Basaria menyebut bakal ada tersangka lain dalam kasus tersebut. "Setiap kasus yang kita pegang selalu ada pengembangan-pengembangan dan selalu ada kemungkinan penetapan tersangka lain. Tapi nanti akan kita lihat pengembangan kasus oleh tim," lanjutnya. Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu, Eni Maulani Saragih, Johanes B Kotjo. Terakhir dan Idrus Marham. Basaria mengatakan, dalam penyidikan kasus ini penyidik telah memeriksa 28 orang saksi dari berbagai unsur. Di antara mereka yang telah diperiksa adalah sejumlah pejabat PT Pembangkit Jawa Bali lnvestasi, pegawai dan pejabat PT PLN dan Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia.*** Sumber: mdk/cob