TRANSMEDIARIAU.COM, Palangkaraya - Keputusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang memvonis Jokowi bersalah atau lalai dalam bencana kebakaran hutan dan lahan pada 2015 secara tak langsung membuat nama kota Palangkaraya menjadi buah bibir. Terlebih belakangan ini asap akibat kebakaran hutan dan lahan di sebagian wilayah di Kota Palangkaraya mulai menyelimuti Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah itu pada sore hingga pagi hari. 29/08/18. "Sebelumnya pada sore sampai pagi cuma tercium bau asap. Namun, sejak beberapa hari lalu, pada sore sampai pagi kabut asap mulai terlihat. Bau kebakaran lahan pun semakin tajam," kata salah satu warga Palangkaraya, Samsudin, Sabtu, 25 Agustus 2018. Bapak dua anak itu pun menambahkan, pada sore hingga pagi hari, jarak pandang pun berkurang. Asap yang semakin menyelimuti Kota Palangkaraya, kata Samsudin, membuat udara terlihat sedikit berkabut. Samsudin mencontohkan, beberapa hari lalu, kabut mulai terlihat sekitar pukul 17.00 WIB sampai pagi keesokan harnya sekitar pukul 07.30 WIB. "Namun pada pagi ini tadi, sampai pukul 08.00 WIB kabut belum hilang," katanya. Nurlaida, warga kota Palangkaraya lainnya juga membenarkan kabut asap semakin menyelimuti kota setempat terutama pada sore hingga pagi hari. Meskipun belum berpengaruh signifikan terhadap aktivitas, namun ia tetap khawatir. "Takut semakin parah akan berdampak pada kesehatan terutama anak-anak," kata ibu satu anak yang juga karyawan swasta itu. https://www.instagram.com/p/BnCgqUKHJyl/?utm_source=ig_share_sheet&igshid=2sexhkejkh09 Untuk itu, Nurlaida berharap pemerintah kota beserta pihak terkait terus berupaya mengatasi kebakaran hutan dan lahan atau karhutla sehingga bencana kabut asap pada 2015 tak terulang kembali. Hingga kini, mengacu pada data yang dikeluarkan pusat data dan pengendali operasi BPBD Kalteng, sebanyak 219,4 hektare lahan di Kota Palangkaraya terbakar sejak awal tahun hingga pertengahan Agustus 2018. Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Kota Palangkaraya, Sigit K Yunianto, meminta pemerintah kota serius melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan itu. Seperti yang di beritakan oleh media Online tempo.co, Pada 25/08/18. Vonis Presiden Jokowi bersalah atau lalai dalam bencana kebakaran hutan dan lahan pada 2015 ini terlihat di situs Mahkamah Agung. Gugatan warga negara (citizen law suit) itu sebelumnya diajukan oleh kalangan aktivis lingkungan yang tergabung dalam Gerakan Anti Asap (GAAs) Kalimantan Tengah. Presiden Jokowi menyatakan menghormati keputusan vonis terhadap dirinya tersebut. "Kita harus menghormati, kita harus menghormati sebuah keputusan yang ada di wilayah hukum, yang ada di pengadilan. Harus kita hormati," kata Jokowi di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018. Walaupun demikian, Jokowi menyebutkan bahwa putusan tersebut belum final. Pemerintah masih akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Diketahui, sejumlah lembaga swadaya masyarakat mengajukan gugatan kepada Presiden RI Jokowi, Menteri Pertanian RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, Menteri Kesehatan RI, Gubernur Kalteng dan DPRD Kalteng.*** Sumber: tempo.co