TRANSMEDIARIAU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 7 kilogram sabu serta 20 gram daun ganja kering dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Riau. Ini merupakan barang bukti dari penangkapan jaringan narkoba internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Hariono disela kegiatan pemusnahan menjelaskan ini merupakan barang bukti dari tiga penangkapan jaringan Malaysia dengan menggunakan jalur diatribusi yang sama. "Barang haram ini diduga berasal dari Malaysia yang akan di bawa ke Bengkalis dan Pekanbaru," terangnya. Barang bukti ini merupakan hasil dari tiga pengungkapan kasus narkoba. Dimana dari tiga penangkapan tersebut turut dibekuk empat orang tersangka. Khusus untuk sabu seberat 7 kilogram merupakan hasil pengungkapan jaringan Malaysia. Dimana kasus ini berhasil ditangani Polda Riau di wilayah Duri. Penangkapan pertama yakni 11 Agustus 2018 lalu. Dimana pihaknya mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah duri. Setalah menindak lanjuti, Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku beserta barang bukti sebanyak 5 kilogram sabu. "Kita amankan satu karung berisi bungkusan plastik yang merupakan paket sabu seberat 5 kg beserta mobil yang mereka tumpangi dan barang bukti lainnya," terangnya. Tidak jauh dari lokasi tersebut, polisi kembali berhasil amankan Um yang saat ditangkap membawa 2 kilogram sabu yang disembunyikan dalam mobil Toyota Hilux yang dikendarainya menuju Pekanbaru. Dimana sabu ini diletakkan di bawah jok mobil tersebut. "Dari keterangan tersangka, barang haram ini berasal dari Malaysia,"tuturnya. Sementara, untuk barang bukti 20 gram daun ganja kering merupakan milik HD yang ditangkap di Jalan Seroja Kecamatan Senapelan Pekanbaru.*** Sumber: riauterkini.com