Ombudsman Riau Gelar Inseminasi Kajian Ke bijakan Pelayanan Publik

Selasa, 04 September 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, PEKANBARU-Ombudsman Perwakilan Riau menggelar acara Inseminasi Kajian Kebijakan Pelayanan Publik Selasa (4/9/18). Kegiatan selain diikuti oleh jejaring ombudsman, jiga diikuti oleh awak media. Ketua Ombudsman Perwakilan Riau, Ahmad Fitri dalam paparannya mengatakan bahwa terjadinya pemekaran wilayah menimbulkan berbagai perubahan. Hal itu berdampak pada perubahan identitas KTP karena terjadi perubahan alamat. "Ombudsman tertarik untuk menyikapi dampak pemekaran wilayah terhadap prlayanan administrasi kepensudukan. Khususnya KTP di Pekanbaru dan Bengkalis," terangnya. Menurutnya, Ombudsman Riau melakukan pengumpulan data dengan metode observasi lapangan, wawancara dan penyamaran di sejumlah satuan kerja Dukcapil kabupaten kota dan beberapa UPT di bawah koordinasinya. "Untuk Pekanbatu, pengumpulan data dilakukan di Disdukcapil dan 4 UPT (dampak pemekaran kelurahan tahun 2017). Sementara, di Bengkalis di lakukan pengumpulan data di Disdukcapil dan 8 UPT ( dampak pemekaran kecamatan 2017 dan pemekaan desa 2013)," terang Ahmad Fitri. Menurutnya, dalam pengumpulan data tersebut, ombudsman perwakilan Riau berhasil mengumpulkan beberapa temuan. Beberapa temuan di Bengkalis tersebut meliputi adanya peningkatan beban kerja pelayanan permohonan KTP, adanya penundaan berlarut larut terhadap pelayanan permohonan KTP, perubahan alamat di KTP pasca pemekaran harus melakukan perubahan KK lebih dahulu dan harus ada pengantar dari RT/RW. "Sementara temuan di Pekanbaru meliputi UPT belum mendapatkan pendelegasian kewenangan penerbitan dan penandatanganan KTP/KK/Suket, adanya indikasi pungutan liar dan pencaloan, gangguan jaringan internet membuat pegawai harua lembur sehingga berdampak pada penundaan, jumlah pegawai yang kurang dan keluhan peralatan pendukung yang rusak dan tehnologi yang tertinggal," terang Ahmad Fitri. Untuk temuan umum, tambahnya, alat cetak KTP yang kurang, gedung dan sarana prasarana yang tidak memadai, permohonan diterima tapi tidak di proses karena ada proses perubahan kode wikayah serta anggaran yang tidak seimbanh. Disinggung saran Ombudsman terkait hal itu, Ahmad Fitri mengatakan bahwa untuk Dirjend Kependidukan dan Catayan Sipil Kemendahri adalah disarankan untuk perbaikan jaringan VPN dan meningkatkan kecepatan dan menambah data center. "Kita juga menyarankan peningkatan kualitas layanan, membentuk UPT Disdukcapil, mempersiapkan fasilitas dan pendelegasian kewenangan penerbitan dan penamdatanganan dokumen kependudukan serta meningkatkan kepangkatan pegawai agar dapat melaksanakan p3ndelegasiandan penandatanganan dokumen kependudukan," katanya. Untuk walikota Pekanbaru, Ombudsman menyarankan agar pemko Pekanbaru mempersiapkan kebijakan di bidamg pelayanan kependudukan sebelum pemekatan, menyiapakan pengaturan khusus pelayanan kependudikan dalam dasar hukum pemekaran wilayah, menyegwrakam pengurusan kode wilayah hasil pemekaran, menambah anggarandan pegawai, menambah peralatan elektronik dan sarana prasarana. "Pemko Pekanbaru juga disarankan untuk mempersiapkan fasilitas dan memerapkan pendelegasian kewenangan penerbitan dan penandatanganan dokumen kependudukan, meningkatkan anggaran UPT Disdukcapil, aparat kelurahan ikut aktif membantu kepengurusan dokumen kependudukan serta meningkatkan kesejahteraan pegawai," terangnya. Sedangkan untuk Bengkalis, saran Ombudsman hampir sama dengan saran untuk Pemko Pekanbaru. Khusus Bengkalis disarankan agar Bupati Bengkalis untuk segera melakukan pembentukan UPT Disdukcapil.***     Sumber: riauterkini.com