TRANSMEDIARIAU.COM, Sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ke-41 wakil rakyat di Kota Malang itu diduga menerima suap dan gratifikasi kasus pembahasan APBD-Perubahan di Pemkot Malang tahun anggaran 2015. Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang yang sudah berstatus tersangka baru saja diumumkan KPK pada Senin (3/9/2018) sore kemarin. Sementara 19 orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu. Total ada 41 anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka dari 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2014- 2019. "Total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018). Kasus ini merupakan pendalaman dari perkara yang menyangkut Wali Kota Malang nonaktif Mochammad Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni. "Kasus ini menunjukan bagaimana korupsi dilakukan secara massal, melibatkan unsur kepala daerah dan jajarannya serta sejumlah anggota DPRD yang seharusnya melakukan fungsi pengawasan anggaran," ujar Basaria. 22 Anggota DPRD Kota Malang diduga mendapatkan hadiah uang dari Wali Kota Malang nonaktif Mochammad Anton dengan nominal yang bervariasi, yakni Rp12,5 juta hingga Rp50 juta. Atas perbuatannya 22 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 hurf a atau pasal 11 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tagun 1999 tentang oemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dan pasal 12 B UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi JO pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. KPK terus mendalami kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015 yang dikenal dengan uang "pokir" senilai Rp700 juta, korupsi "uang sampah" senilai Rp300 juta dan fee satu persen dalam APBD Kota Malang tahun anggaran 2015 senilai Rp5,8 miliar. Roda Pemerintahan Terancam Lumpuh Dengan penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersangka korupsi oleh KPK, menjadikan kursi wakil rakyat di Kota Malang kini hanya bersisa empat orang saja. Mereka adalah Abdurrochman (PKB) selaku wakil ketua dan pimpinan dewan satu-satunya yang tersisa, Subur Triono (PAN), Priyatmoko Oetomo (PDIP) dan Tutuk Haryani (PDIP). Kondisi ini mengancam DPRD serta roda pemerintahan di Kota Malang lumpuh. Sejumlah agenda pemerintahan dilaporkan terganggu, bahkan terhenti. Agenda pembahasan APBD Perubahan di Pemkot Malang tahun 2018 mandek. Sejumlah rancangan peraturan daerah (ranperda) juga tak bisa dilanjutkan. Pemkot Malang bergerak cepat, Sekda Kota Malang, Wasto mengatakan, sudah ada pertemuan antara Pemkot Malang, Pemprov Jawa Timur dan Kemendagri untuk membahas masalah tersebut. "Sejumlah kebijakan yang memerlukan keterlibatan fungsi dewan sudah kami inventarisasi. Kami laporkan ke pemprov dan Kemendagri," ujar Wasto seperti dilansir Antara, Senin (3/9/2018). Selain menyasar puluhan anggota dewan, kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015 ini juga menyeret sejumlah pejabat Pemkot Malang. Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton divonis 2 tahun penjara, mantan Kepala Dinas PUPR Djarot Edi S divonis 2 tahun 8 bulan. Berikut 22 nama DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni: 1. Arief Hermanto 2. Teguh Mulyono 3. Mulyanto 4. Choeroel Anwar 5. Suparno 6. Imam Ghozali 7. Mohammad Fadli 8. Asia Iriani 9. Indra Tjahyono 10. Een Ambasari 11. Bambang Triyoso 12. Diana Yanti 13. Sugiarto 14. Afdhal Fauza 15. Syamsul Fajhrih 16. Hadi Susanto 17. Erni Farida 18. Sony Yudiarto 19. Harum Prasojo 20. Teguh Puji Wahyono 21. Choirul Amri 22. Ribut Harianto Sedangkan 19 anggota DPRD Kota Malang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya yakni: 1. M. Arief Wicaksono 2. Suprapto 3. Zainuddin 4. Sahrawi 5. Salamet 6. Wiwik Hendri Astuti 7. Mohan Katelu 8. Sulik Lestyowati 9. Abdul Hakim 10. Bambang Sumarto 11. Imam Fauzi 12. Syaiful Rusdi 13. Tri Yudiani 14. Heri Pudji Utami 15. Hery Subiantono 16. Ya'qud Ananda Gudban 17. Rahayu Sugiarti 18. Sukarno 19. Abdulrachman Sumber: Suara.com