TRANSMEDIARIAU.COM, PEKANBARU - Bawang merah ilegal asal Muara Pahat, Malaysia berhasil disita Polair Polda Riau. Selain barang bukti hingga 9 ton, turut diamankan pula kapal Muara Faisal sebagai pengangkut bawang ilegal tersebut. Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Rabu (05/09/2018) mengatakan selain barang bukti yakni bawang ilegal dan KM Faisal, pihaknya juga turut membekuk nahkoda kapal berinisial ZR. "Perkara ini berhasil kita gagalkan di wilayah perairan Kuala Sungai Kembung Kec. Bantan Kab. Bengkalis. Dimana kita di back up oleh tim Sie Lidik Subdit Gakkum," katanya. Dikatakan Sunarto pihaknya memang sering mendapatkan laporan tentang adanya tindak pidana penyelundupan bawang merah di lokasi tersebut. Sehingga pihaknya kembali meningkatkan penjagaan serta aktivitas patroli di wilayah tersebut. Sehingga berhasil mengungkap kasus penyelundupan yang membawa bawang ilegal dari Malaysia ini. "Dari pemeriksaan ZR bawang merah ini berasal dari Malaysia. Dimana Ia sudah sekitar tiga kali bertugas membawa barang ilegal yang sama masuk ke wilayah Riau,k terangnya. Lanjutnya, dalam tugasnya ini ZR juga belum menerima upah. Dimana upah akan diberikan setelah bumbu dapur tersebut sampai ke tujuan yakni Bengkalis. "Sampai di Bengkalis rencananya akan di pasok di pasar-pasar yang ada di wilayah tersebut," paparnya. Selian merugikan Petani, bawang ilegal ini juga berisiko jika di konsumsi. Di khawatirkan terdapat berbagai penyakit sebab tidak dilengkapi sertifikasi kesehatan. Ditamvahkan Wakil Direktur Polair Polda Riau AKBP IGN Soeprapto saat di tangkap ZR tidak melakukan perlawanan. Sementara saat ini Subdit Gakkum di bawah komando AKBP Hicca Alexfonso Siregar masih terus mengembangkan guna mencari pemilik atau pemesan bawang ilegal tersebut. "Kita masih lakukan pemeriksaan kepada ZR. Sementara barang bukti yang kita amankan yakni 1 Unit KM. Faisal, 1 bundel Port Clearance dari jabatan kastam Diraja Malaysia, 1 Lembar PAS Kecil KM. Faisal, 1 Lembar Sertifikat Keselamatan KM. Faisal, 1000 karung bawang merah asal Malaysia, 25 kotak makanan campuran hasil olahan pertanian asal Malaysia serta 3 buah paspor," rincinya. Sementara, ZR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan. ZR bisa terjerat hukuman hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 150 juta.** Sumber: riauterkini.com