Polisi Minta Laporan, LAMR Segera Tunaikan, Kasus Penghina UAS

Kamis, 06 September 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, PEKANBARU- Kasus penghinaan terhadap Ustadz Abdul Somad, Jony Boyok, menyeret Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) untuk bersikap. Apalagi sebelumnya pihak kepolisian sulit memproses kasus ini jika tidak ada yang melapor karena tidak memenuhi salah satu unsur pidana. Dalam jumpa pers di LAMR, Kamis (6/9/2018), Ketua LAMR Bidang Agama Islam, Datuk Gamal Abdul Nasir mewakili Ketua MKA LAMR, Datuk Seri Al azhar, mengatakan, UAS telah memberikan kuasa kepada LAMR untuk menyelesaikan permasalahan ini ke ranah hukum. “Sekarang UAS masih di Sulawesi, masalah ini akan ditangani oleh empat pengacara ngetop di Riau,” kata Datuk Gamal. Keempat pengacara yang akan menangani kasus ini, yakni Datuk Zulkarnain Nurdin SH, Datuk Wismar Hariyanto SH MH, Datuk Aspandiar SH, dan Datuk Aziun Asyari SH MH. “Selepas Zhuhur nanti kita akan melaporkan Jony Boyok ke Polda Riau karena melanggar Pasal 27 ayat 3 jo 45 ayat 3 Undang-undang ITE. Berdasarkan pasal tersebut, Jony Boyok terancam empat tahun penjara dan denda Rp750 juta,” kata salah sstu pengacara, Datuk Zulkarnain Nurdin pada helat yang sama. “Meskipun proses hukum tetap jalan, namun sebagai seorang muslim UAS sejatinya telah memaafkan Jony Boyok,” kata Datuk Gamal menimpali. Gayungpun bersambut, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, menyebutkan, sejak Jony Boyok diserahkan FPI ke Polda Riau, Rabu (5/9/2018) malam, proses hukum belum jalan, baru sebatas penyerahan. Karena polisi perlu adanya pihak pelapor. “Saat ini JB masih sebatas diamankan oleh Polisi di Kantor Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau. Sementara yang bersangkutan mengamankan diri di kantor ini, kita menunggu pelapor dari korban,” jelas Sunarto, seraya menyebutkan jika sudah ada laporan, sambunh Sunarto, Polisi akan mengambil tindakan tegas jika sudah ada pelapor yang melaporkan tindakan tersebut. Sebagai mana diberitakan sebelumnya, Jony Boyok membuat resah warga Riau atas postingannya di facebook menghina Ustas Abdul Somad (UAS). Sejak Joni Boyok memposting kalimat tak senonoh pada tanggal 02 September 2018, pukul 12:00 WIB, didicari berbagai elemen masyarak. Namun, Rabu (5/9/2018), sekitar pukul 15.00 WIB, Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru berhasil menjemput di rumahnya daerah Tangkerang. “Kita sangat kecewa dengan Jony Boyok yang sudah menghina Datuk Seri Ulama Setia Negara Ustadz Abdul Somad dengan kata-kata yang tidak pantas untuk diucapkan,” ungkap Khalid. Khalid mendesak Joni Boyok untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, dan sesuai keinginan bersama selama pencarian Jony Boyok tidak diperbolehkan kontak fisik. “Kita tidak membolehkan adanya kontak fisik dan kita tidak memakai materai 6000 lagi, kita akan proses secara hukum karena sudah menyakiti hati masyarakat Riau,” ujar Khalid. Khalid meminta untuk seluruh elemen masyarakat bisa mengontrol emosi agar tidak terpancing akan provokasi yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dihadapan anggota FPI yang “menyidangnya” Jony Boyok mengaki khilaf atas postingannya itu, karenanya dia minta maaf. Di juga bersedia mempertanggung jawabkan perbuatannya. ***     Sumber: RK1