TRANSMEDIARIAU.COM, TELUKKUANTAN - Masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengecam rencana Kepala Kantor Kemenag Kuansing yang akan mengatur penggunaan pengeras suara pada masjid sesuai dengan Surat Edaran Kemenag. Surat edaran tersebut merupakan petunjuk teknis atas instruksi Dirjen Bimas Islam Kemenag nomor 101/1978. Kecaman masyarakat disampaikan lewat berbagai media sosial, setelah adanya pemberitaan rencana Kemenag Kuansing untuk melaksanakan aturan tersebut. Salah satunya disampaikan langsung oleh Erisman Yahya, warga Kuansing yang berdomisili di Pekanbaru. "Hemat saya penduduk Kuansing mayoritas, mungkin 99,9 persen muslim atau beragama Islam. Masyarakat Kuansing sangat memahami batasan-batasan tentang penggunaan pengeras suara. Sehingga, tidak pernah ada persoalan," ujar Erisman. Menurut Erisman, penggunaan pengeras suara dalam urusan keagamaan adalah bagian dari semangat beragama. Tujuannya, agar masyarakat semakin cinta dan terikat hatinya dengan ajaran Islam. "Aturan dari Kemenag itu, hemat saya bukanlah sesuatu yang sifatnya wajib. Tapi, sebaiknya dilihat dan dipahami juga tempat, wilayah dan konteksnya. Jika selama ini di Kuansing tidak ada persoalan, apakah perlu menghabiskam waktu dan energi untuk membuat aturan itu," papar Erisman. Lebih lanjut, Erisman menyatakan seorang muslim yang taat, mendengar panggilan azan maupun qiraatul Quran adalah ibadah, sekaligus pengobat hati dan pikiran. "Jika boleh memberikan saran, sebaiknya keputusan untuk mengatur tentang pengeras suara masjid di Kuansing tidak usah diberlakukan. Karena belum perlu," tegas Erisman. Sementara itu, secara terpisah Kakan Kemenag Kuansing Jisman pada Kamis (6/9/2018) membantah pemberitaan itu. "Saya belum pernah berbicara tentang pembatasan penggunaan toa masjid," ujar Jisman. Banyaknya kecaman di media sosial ditanggapi dengan santai oleh Jisman. "Mengenai tanggapan masyarakat, saya dapat memahami." "Yang terpenting adalah saya tidak mengatakan hal itu," tegas Jisman mengakhiri. *** Sumber: goriau.com