TRANSMEDIARIAU.COM, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Jawa Timur. Dua oknum PNS berinisial S dan R itu ditangkap saat menerima uang senilai Rp 7,2 juta dari dua lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) di wilayah setempat. "Kedua oknum itu bertugas sebagai penilik atau pengawas sekolah. OTT itu berawal dari laporan masyarakat tentang pungutan liar dana bantuan layanan khusus yang ditujukan untuk lembaga PAUD," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo seperti dilansir dari Antara di Jember, Jumat malam. Menurut Kusworo, modus pungli yang digunakan dua oknum PNS itu dengan memungut 15 persen dari bantuan yang diberikan kepada PAUD sebesar Rp 25 juta. "Kedua oknum pelaku merupakan penilik yang bertugas memberikan rekomendasi layak tidaknya PAUD tersebut mendapat bantuan, dan kepada lembaga PAUD yang menerima bantuan, pelaku meminta fee antara 15-20 persen," tuturnya. Dua lembaga PAUD yang menjaid korban dua oknum PNS itu yakni PAUD di Kecamatan Silo dan PAUD di Kecamatan Sukowono. Kedua PAUD itu mendapat bantuan layanan khusus masing-masing sebesar Rp 25 juta atas rekomendasi kedua oknum PNS tersebut. Namun sayangnya, bantuan itu disunat 15 persen oleh keduanya yang seharusnya mengawasi bantuan itu. "Sejauh ini baru dua lembaga PAUD yang melaporkan, dan masih kami kembangkan untuk penyidikan. Apabila ada lembaga-lembaga PAUD lainnya dikenakan pungli seperti yang dilakukan kedua oknum tersebut sebaiknya segera melapor," katanya. Kusworo menjelaskan, Polres Jember bersama Kejari Jember masih melakukan pendalaman terkait kasus pungli tersebut. Polres Jember tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru apabila nantinya ditemukan bukti baru. "Apabila hasil dari pungli tersebut mengalir ke pihak lain, maka tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah dan kami masih mengembangkan penyidikan," katanya. Sementara itu Sekretaris Dispendik Jember Ahmad Ghozali mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat penegak hukum dan siap kooperatif dalam mengungkap kasus pungli itu. "Kasus itu juga ditindaklanjuti oleh Inspektorat Pemkab Jember. Di Jember ada 37 penilik PAUD dan nanti untuk tugas dua penilik akan diisi atau diambilkan dari penilik-penilik di sekitarnya," tutupnya.*** Sumber: kumparan.com