TRANSMEDIARIAU.COM, Kesal sepeda motornya ditarik lantaran menunggak cicilan, Dirhansono (55) nekat mencoba membakar kantor leasing. Aksinya gagal karena korek api tak menyala dan dia pun ditangkap polisi. Peristiwa itu terjadi saat pelaku mendatangi kantor leasing di Jalan Kolonel H Barlian, Kecamatan Kemuning, Palembang, Jumat (7/9). Dia bermaksud mencari tahu penyebab pasti penarikan motornya. Lantaran tak diberi kejelasan dan dilarang melihat motornya, pelaku emosi. Tanpa pikir panjang, dia mengambil bensin dan menyiramkannya ke seisi kantor. Beruntung, pelaku gagal membakar kantor leasing itu karena korek api gas tak kunjung menyala. Dia pun keburu diamankan sekuriti dan akhirnya dijemput polisi. Kepada petugas, pelaku mengaku kesal dengan tindakan leasing yang mengambil paksa motornya saat dikendarai anaknya. Namun, dia mengakui sempat menunggak kredit beberapa bulan terakhir. "Saya mau lihat motor saya tidak boleh, ditanya pegawai tidak jawab. Makanya saya emosi, mau bakar kantornya," ungkap pelaku Dirhansono di Mapolsek Kemuning Palembang, Jumat (7/9). Sementara itu, Kapolsek Kemuning AKP Robert P Sihombing mengatakan, pelaku masih dalam pemeriksaan dan terancam Pasal 187 juncto Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pembakaran yang membahayakan jiwa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara. "Motifnya karena kesal motornya ditarik leasing. Kita turut amankan korek api yang dipakai pelaku," ucapnya.*** Sumber: merdeka.com