
TRANSMEDIARIAU.COM, TEMBILAHAN - Personil Polsek Keritang telah melakukan Penangkapan terhadap seorang laki - laki yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu - sabu dan ekstasi, di Parit Latim, Desa Seberang Pebenaan, Kec. Keritang Kab. Inhil, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/21/IX/2018/Riau/Res Inhil/Sek Keritang, (9/9/18). Pelaku yang Bernama Samsul Alias Bongkeng Bin Alm Saleh (24) beralamat Parit Latim, Desa Seberang pebenaan Kecamatan Keritang Kab. Inhil. Saksi Mata Samsur (54), Arsad (37),Zuharandi (32), Barang Bukti Yang disita dari pelaku Uang Tunai Rp. 165.000 (seratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah, Satu unit Handpone Merk Samsung Model J7 warna Hitam, Satu Unit Hanphone Merk Samsung Model GT-E1272, Warna Putih, Tiga paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik Bening, Lima Belas butir Pil Merah Muda, Gambar Pinguin diduga ekstasi, Lima butir Pil Warna Orange, Gambar Kepala Orang diduga ekstasi, Satu buah Dompet Warna Coklat Merk Levis. Kapolsek Keritang AKP Lassarus Sinaga S.H., mendapat Informasi dari salah seorang masyarakat, tentang adanya kepemilikan narkotika jenis sabu - sabu dan ekstasi, oleh Samsul Als Bongkeng Bin Alm Saleh. https://www.instagram.com/p/Bnh1nmDHwoT/?utm_source=ig_share_sheet&igshid=6z43efngq69f Selanjutnya Kapolsek Keritang memerintahkan Unit Opsnal Polsek Keritang untuk melakukan Penyelidikan terhadap pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Polsek Keritang, sekira pukul 20.00 WIB, Unit Opsnal Polsek Keritang yang dipimpin oleh Kapolsek Keritang AKP Lassarus Sinaga, S.H., langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku disaksikan warga setempat, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu - sabu dan ekstasi, sebagaiman tersebut diatas. Saat ini pelaku beserta barang bukti, telah diamankan di Mapolsek Keritang guna proses penyidikan lebih lanjut.*** Editor: Ucuirul