Polda Riau Cerca 20 Pertanyaan Ke Jhoni Boyok Kasus Penghinaan UAS

Rabu, 12 September 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, PEKANBARU - Pemeriksaan JB selaku pelaku penghinaan UAS dengan memosting ujaran kebencian melalui media sosial FB dilakukan di kediaman yang berlokasi di jalan Kelapa Sawit Pekanbaru. Sekitar 20 pertanyaan dilontarkan penyidik kepada pria berusia 47 tahun tersebut. "Kira lakukan pemeriksaan di rumah terlapor, ino bertujuan semata-mata mempercepat proses hukum perkara penghinaan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto. Lanjut Sunarto, langkah selanjutnya setelah memeriksa JB penyidik akan kembali memintai keterangan saksi ahli. Dimana saat ini penyidik tengah mencari dan menentukan saksi ahli tersebut. "Sebelumnya, penyidik juga telah memintai keterangan saksi-saksi lain setelah meminta keterangan Ustad Abdul Somad akhir pekan lalu. Ada sekitar tiga saksi yang kita mintai keterangan," paparnya. Sementara, JB terancam hukuman sesuau Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta. "Hingga saat ini JB belum kita tahan. Sebab, ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Namun, JB sendiri sangat koorperatif sehingga proses hukum saat ini berjalan lancar. Rencana kita juga akan tes kejiwaan pelaku nantinya," singkatnya.***     Sumber: riauterkini.com