TRANSMEDIARIAU.CON, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini periksa tiga saksi terkait dugaan perkara korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang- Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis. Salah satu diantaranya yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkalis, Jondi Indra Bustian. Saat dijumpai oleh media di Makob Brimob Polda Riau, Jondi Indra Bustian mengaku KPK memeriksa dirinya sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang- Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis. Dimana ia diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka M nasir. "Masih soal yang kemarin, masih yang lama," ujarnya saat keluar dari ruangan pemeriksaan. Dikatakannya, gak ada pertanyaan baru. Masih seputaran masalah korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang- Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis. "Intinya pertanyaannya masih melanjutkan yang kemarin, untuk saksi Pak Nasir," jelasnya. Sementara ditanyakan masalah berapa jumlah uang dalam proyek tersebut, Jondi menyarankan agar menanyakannya ke pihak penyidik. "Jangan saya pula yang dinterogasi. Tanya orangnya saja," sahutnya sembari tertawa. Selain Jondi, pemeriksaan juga dilakukan kepada dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Bengkalis. Yakni Tarmizi dan Sefnur. Sedangkan sehari sebelumnya di tempat yang sama, KPK telah memeriksa dua saksi yang diantaranya diketahui adalah Kabid Kelautan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis, Huri Agusfriandi. Saat itu Ia merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis. Saat proyek ini dilaksanakan, Huri menjabat Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkalis. Namun, saat di jumpai awak media Huri tak sedikit pun memberikan keterangan terkait pemeriksaan dirinya. Menurut Febri tiga saksi tersebut dimintai keterangan untuk tersangka Muhammad Nasir. Menurutnya, penyidik sedang mendalami kasus tersebut sebelum perkara ditingkatkan ke proses hukum selanjutnya. "Diperiksa untuk MNS. Penyidik perlu mendalami terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan nyirih di Kabupaten Bengkalis," kata Febri. Sebelumnya KPK juga telah memeriksa sekitar belasan saksi beberapa waktu lalu. Seperti Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, anggota DPRD Bengkalis, dan sejumlah pejabat di Pemkab Bengkalis. Sedangkan dalam kasus ini KPK menetapkan 2 tersangka yaitu Sekda Dumai M Nasir sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) ketika masih menjabat sebagai Kadis PU dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar. Keduanya disangka memperkaya diri sendiri atau korporasi terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015. Dalam kasus ini, indikasi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 80 miliar. Selain memeriksa belasan saksi, sebelumnya KPK telah menggeledah beberapa tempat di Bengkalis, termasuk rumah dinas Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen, termasuk uang Rp1.9 miliar.*** Sumber: riauterkini.com