KPK Panggil Utut Adianto Kasus Suap Bupati Purbalingga Terkait Pembangunan Islamic Center

Selasa, 18 September 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR Utut Adianto dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Purbalingga tahun anggaran 2017-2018 pada Selasa (18/9). Utut akan menjadi saksi untuk tersangka Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi. Panggilan terhadap politikus PDIP tersebut merupakan penjadwalan ulang. Sebab pada Rabu (12/9), Utut tak memenuhi pemanggilan penyidik KPK. "Penjadwalan ulang sebagai saksi untuk Utut Adianto (anggota DPR)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi. KPK menduga Utut mengetahui terkait kasus dugaan suap tersebut. Pria yang bergelar Grandmaster (GM) catur itu terpilih sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan (Dapil) VII Jawa Tengah. Dapil tersebut meliputi Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen. Sementara Tasdi juga merupakan kader PDIP. Bupati Purbalingga TasdiBupati Purbalingga Tasdi resmi ditahan KPK. KPK dalam kasus ini menetapkan Tasdi dan 4 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto, dan tiga kontraktor, Hamdani Kosen, Librata Nababan, serta Ardirawinata Nababan. Empat tersangka selain Tasdi tengah menjalani persidangan. Sementara Tasdi masih menjalani proses penyidikan. KPK menduga Tasdi menerima uang suap sebesar Rp 100 juta dari proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center melalui Hadi Iswanto. Uang suap Rp 100 juta itu diduga bukan jumlah suap keseluruhan. Sebab commitment fee yang dijanjikan tiga orang kontraktor yakni sebesar 2,5 persen dari nilai proyek. Proyek Purbalingga Islamic Center merupakan yang dikerjakan selama 3 tahun, yakni 2017-2019, dengan total nilai 77 miliar. Pada tahun 2017, Purbalingga Islamic Center menghabiskan dana sekitar Rp 12 miliar, lalu di tahun ini proyek tersebut memakan anggaran sebesar Rp 22 miliar, sedangkan di tahun 2019 telah dianggarkan sebesar Rp 43 miliar.***     Sumber kumparan.com