DPRD Inhil: Terkait Penyegelan Secara Sepihak, Sekolah Negeri 006 Keteman Menyalahi Undang-Undang

Kamis, 20 September 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, TEMBILAHAN - Terkait Sengketa lahan yang berbuntut kepada penyegelan Sekolah Dasar Negeri 006 Tagaraja Kecamatan Kateman mendapat perhatian serius dari pihak Pemda Inhil dan DPRD Inhil. Masalah itu dibahas Komisi IV DPRD Inhil dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Inhil, Selasa 18/10/2018 dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP). "Jika ada pihak yang merasa haknya diganggu, seharusnya digugat melalui proses hukum, jangan menyegel secara sepihak. Jika sengketa, maka yang berhak melakukan segel itu pihak pengadilan yang memutuskan," ujar Herwanissitas. Ditegaskan Sekretaris Komisi IV, Herwanissitas di dalam RDP bahwa penyegelan SDN 006 tersebut merupakan hal yang dianggap melanggar hukum, karena menghalang- halangi proses belajar yang telah dijamin oleh undang-undang. "Silakan ambil jalur hukum, tapi jangan lakukan penyegelan sepihak, ini yang melanggar hukum," tambahnya. Dikatakan Sitas, sapaan akrabnya, kasus ini akan menjadi perhatian pemerintah daerah karena menyangkut wajib belajar 9 tahun yang diselenggarakan pemerintah. Lanjutnya, pihak DPRD dan pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan merencanakan akan turun ke lapangan untuk menelusuri asal muasal dari kepemilikan lahan tersebut. Editor: ucuirul