Ini Risikonya, Izin Freeport Hanya Diperpanjang Sampai 2031

Kamis, 27 September 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, Sore ini, PT Indonesia Asahan Inalum (Inalum) akan menandatangani 5 perjanjian dengan Freeport McMoRan Inc (FCX) dan PT Rio Tinto Indonesia. Dengan perjanjian tersebut, Inalum resmi mengakuisisi 51 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Pemerintahan mengungkapkan, Kementerian ESDM akan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk PTFI segera setelah Inalum menguasai 51 persen saham PTFI. IUPK akan berlaku sampai 2021 dan otomatis diperpanjang sampai 2031. Dengan demikian, Kontrak Karya (KK) yang dipegang PTFI tak lagi berlaku karena diganti dengan IUPK. Terkait hal ini, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana memperingatkan, perpanjangan IUPK yang hanya sampai 2031 ini mengandung risiko hukum. Sebab, Rio Tinto menjual 40 persen Participating Interest (PI) miliknya senilai USD 3,5 miliar ke Inalum dengan asumsi KK berlaku sampai 2041. Demikian juga saham Indocopper senilai USD 350 juta, dihitung dengan asumsi kontrak PTFI di Papua sampai 2041. "IUPK yang diberikan jangan hanya sampai 2031, ini Direksi Inalum harus hati-hati. Sebab harga saham dihitung sampai 2041," kata Hikmahanto kepada kumparan, Kamis (27/9). Jika pemerintah hanya memberikan perpanjangan IUPK sampai 2031, nilai saham yang dibeli Inalum jadi terlalu mahal. Direksi Inalum bisa dituding merugikan negara. "Walaupun Direksi Inalum tidak ada niat jahat, bisa dianggap kerugian negara karena kalau perpanjangannya sampai 2031 sahamnya jadi terlalu mahal. Nanti bisa seperti kasus Ibu Karen (Karen Agustiawan, eks Dirut Pertamina)," ucapnya. Namun, diakui Hikmahanto, pemerintah dalam posisi tidak dapat memberikan perpanjangan sampai 2041. Sebab, Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) tidak mengizinkan IUPK diberikan sekaligus 20 tahun, hanya boleh 10 tahun dan diperpanjang 10 tahun lagi setelah pemerintah melakukan evaluasi. "Ini dilematis," katanya. Untuk memberikan perpanjangan IUPK sekaligus 20 tahun sampai 2041, pemerintah harus merevisi dulu UU Minerba. "Kalau revisi UU lama. Peraturan Pemerintah (PP) bisa juga, tapi PP kalah sama UU," tutupnya. Sebelumnya diberitakan, sumber kumparan di pemerintahan mengungkapkan bahwa IUPK yang akan diberikan ke Freeport hanya berlaku sampai 2031 karena UU Minerba tidak mengizinkan pemerintah memberikan IUPK langsung 20 tahun sekaligus. "Kalau sampai 2041, melanggar UU Minerba," ucapnya. Meski demikian, IUPK yang berlaku sampai 2031 itu dapat diperpanjang lagi sampai 2041. "IUPK kan 2 kali 10 tahun, tapi tidak bisa sekaligus. Jadi nanti bisa diperpanjang lagi sampai 2041 setelah dievaluasi pemerintah," papar sang sumber.***     Sumber: kumparan