TRANSMEDIARIAU.COM, Polres Pelalawan memasang garis polisi dan menyelidiki kasus kebakaran lahan dan hutan seluas sekitar 20 hektare, termasuk di area Hak Guna Usaha (HGU) kebun Kelapa Sawit PT Langgam Inti Hibrindo (LIH). Kebakaran lahan di perusahaan ini sudah dua kali terjadi. "Iya benar. Sudah kita pasang police line untuk penyelidikan. Luasnya kurang lebih 20 hektare, termasuk dalam lahan PT LIH dan sebagian lahan yang berbatasan dengan warga Desa Penarikan Kecamatan Langgam," ujar Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan Minggu (30/9). Dikatakan Kaswandi, Kebakaran lahan di lokasi ini terjadi sejak Rabu, (26/9). Puluhan personel gabungan dari TNI, Polri dan Manggala Agni, berjibaku memadamkan api di lokasi. Saat ini kondisi api telah padam dan menyisakan asap dari tunggul kayu. "Penyidik Reskrim sedang menyelidiki kasus kebakaran di lahan perusahaan itu," tegas Kaswandi. Untuk diketahui, PT LIH sendiri sudah pernah terseret dalam kasus kebakaran lahan. Pada akhir Juli 2015, sebagian tanaman sawit PT LIH sekitar 200 hektare di Desa Gondai Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau. Perusahaan yang mengantongi HGU seluas 8.716 hektare kebun kelapa sawit ini sempat dibekukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Meski sempat dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan pada tahun 2016, Manager Operasional PT LIH, Frans Katihokang (50), akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dan diganjar hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, atas kebakaran yang mengotori udara kala itu. Selain kasus kebakaran, PT LIH saat masih menjadi anak usaha PT Provident Agro Tbk (PALM) ini, juga sempat disorot lantaran diduga tidak menyediakan akomodasi yang layak bagi pekerjanya. Anggota DPRD Riau Sugianto sempat meninjau lokasi barak pekerja yang hanya beratap terpal seluas 2 kali 3 meter untuk satu keluarga. PT LIH sendiri telah dijual oleh PALM kepada PT Inti Nusa Sejahtera (INS) dan PT Buana Citra Usaha Abadi (BCUA), pada Juni 2018 lalu. PALM mendapat dana sebesar Rp 52,84 miliar dalam penjualan tersebut.*** Sumber: merdeka.com