Videotron Jokowi di Depan Kantor Bawaslu Dilaporkan Karena Melanggar Peraturan

Selasa, 02 Oktober 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, Tim Advokasi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (PAS) melaporkan sejumlah videotron yang menampilkan iklan pasangan capres dan cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin ke Bawaslu RI. Kordinator Tim Advokasi PAS, Sahroni, mengatakan ada 15 titik videotron yang dilaporkan karena menyisipkan iklan visi-misi dan slogan capres-cawapres nomor 01. "Salah satu videotron yang kami laporkan tepat berada di depan gedung kantor Bawaslu RI," ujar Sahroni kepada wartawan di ruang media center Bawaslu RI, Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (2/10). Sahroni menjelaskan, ada tiga videotron yang berada di sepanjang Jalan M.H Thamrin. Selain itu berada di seputaran Tugu Tani, Menteng Huis, Slipi, dan Taman Anggrek. "Videotron tersebut tayang permanen secara statis, secara timer, ditayangkan di malam hari. Di beberapa tempat di timer di jam tertentu. Ada 15 titik di Jakarta," katanya. Sahroni pun mempertanyakan kinerja Bawaslu apakah sengaja membiarkan videotron tersebut atau menunggu laporan masyarakat. Menurut Sahroni, pihaknya bagian dari masyarakat yang menginginkan kampanye yang berwibawa tanpa adanya kecurangan. "Kami menyuarakan agar petugas penyelenggara pemilu jangan melakukan pembiaran. Inipun kami bertanya apakah laporan akan ditindaklanjuti," tegas Sahroni. Dia berharap, setelah adanya laporan ke Bawaslu RI, videotron tersebut tidak lagi tayang dan dilakukan pencopotan. "Ini sangat mencolok, bahwa kemampuan kesewenangan juga ada. Kemudian kalau belum ada respons dari Bawaslu RI, kami akan tingkatkan kepada DKPP," pungkas Sahroni.***(RMol)