Kepolisian Inhil, Berhasil Amankan 2 Pelaku Karhutla yang jadi Perhatian Nasional

Rabu, 03 Oktober 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, Pada hari Senin, tanggal 03 Oktober 2018, pukul 09.30 WIB, di Lobby Mapolres Inhil, telah dilaksanakan kegiatan Press Conference tindak pidana di Bidang pengelolaan lingkungan hidup yaitu setiap orang dilarang membuka lahan dengan cara membakar. Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Inhil AKBP Cristian Rony Putra S.I.K., M.H, Kabag Ops Polres Inhil Kompol Maison, Kabag Sumda Polres Inhil, Kompol James Sabrani S.H., M.H, Kabag Ren Polres Inhil, SaNgkut Suryadiningrat, S.Sos., M.Si, Kapolsek Tempuling AKP. Suwernedi, Kasat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir AKP. Bachtiar, S.H, Kasat Sabhara Polres Inhil AKP. Sutono, Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Inhil IPTU Agus Susanto, Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Inhil IPDA Ridwan, SH, Wartawan dari Media Cetak, Online dan Televisi di Kabupaten Indragiri Hilir. Kegiatan Press Conference yang diadakan ini, bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir, terutama lewat media, tentang keberhasilan Polres Indragiri dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian Nasional, Diharapkan dengan penangkapan ini akan memberi efek jera kepada para pelaku lain. 03/10/18. Dalam Press Conference Kapolres menyampaikan kronologis singkat penangkapan terhadap 2 (Dua) Pelaku Tindak Pidana Karhutla di Kecamatan Tempuling yang membuka lahan dengan cara membakar di Parit 2 Jalam Bandara, Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil, Titik Kordinat Hot Spot LONG : 102.8240 LAT : -0.4369. Waktu Kejadian, Pada Hari Senin tanggal 01 Oktober 2018 sekipukul 14.00 WIB dengan Barang Bukti: satu Buah Korek Api Gas satu Buah Potongan kayu bekas terbakar. Pelaku Sdr. NM, 30 Tahun, Petani, Alamat KM Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok, Kab Inhil Sdr. UM, 50 Tahun, Petani, Alamat KM 05 Desa Bagan Jaya, Kec-'agan Enok, Kab Inhil. Dalam Kesempatan tersebut Kapolres Inhil beserta Polsek Jajaran menghimbau agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar karena bertentangan dengan hukum yang berlaku. Selanjutnya Kapolres Inhil akan memberikan Reward kepada Personil Polres Inhil beserta Polsek Jajaran yang berhasil menangkap Pelaku Tindak Pidana di Bidang Pengelolahan Lingkungan Hidup yaitu setiap orang dilarang Membuka Lahan dengan cara Membakar. Kegiatan Press Conference selesai pukul 10.00 Wib, selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan terkendali. Atas tindakan dua tersangka tersebut di kenakan Pasal 108 UU RI no 32 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan hukuman 3 sampai 10 tahun penajara dan denda 10 Milyar.   Editor: ucuirul