TRNSMEDIARIAU.COM, Aktivis Ratna Sarumpaet bisa jadi tersangka atas kebohongannya jika ada pihak yang merasa dirugikan. Untuk itu, pihak kepolisian rencananya akan memeriksa orang-orang yang menerima informasi dari Ratna Sarumpaet. Demikian disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/10). "Nanti akan dilihat, misalnya Fadli Zon dia mendapatkan info dari Bu Ratna. Nah itu bisa dinaikkan statusnya menjadi tersangka juga," kata Setyo. Setyo menjelaskan, Ratna sulit terjerat dengan UU ITE. Pasalnya, ibunda Atiqah Hasiholan itu tidak menyampaikan informasi hoaks terkait penganiayaan dirinya ke publik. Namun, bisa terkena KUHP atas kebohongan yang dilakukan dirinya. Saat ini, polisi fokus mengejar pelaku penyebar isu penganiayaan tersebut. Setyo menegaskan, status Ratna Sarumpaet saat ini masih sebagai saksi. "Sebagai saksi, kita lihat dulu konstruksi hukumnya," kata Setyo. Berdasarkan penyelidikan polisi, pada tanggal 20 September 2018, Ratna mendaftar ke RS Bina Estetika, Menteng Jakarta. Lalu pada 21 September 2018, Ratna teregistrasi hadir di rumah sakit kecantikan tersebut hingga 24 September. Bandara Husein Satranegara juga tidak mencatat manifes penumpang bernama Ratna Sarumpaet. Lalu, berdasarkan keterangan polisi, 23 rumah sakit di wilayah Ciamis dan sekitarnya menyatakan tidak menangani pasien bernama Ratna Sarumpaet. Kemudian soal konferensi internasional, Polisi juga memastikan tidak ada konferensi internasional pada tanggal Ratna mengaku dipukuli. Belakangan Ratna pun mengakui bahwa ia berbohong pada sejumlah politikus terkait penganiayaan yang dialaminya. Di antara politikus tersebut yang menyampaikan bahwa Ratna dipukuli di antaranya, Prabowo Subianto, Fadli Zon, Sandiaga Uno, Dahnil Anhar dan belasan lainnya.***(rmol)