TRANSMEDIARIAU.COM, Tiga pengedar narkoba ditangkap aparat Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi, Kamis (4/10). Dari ketiga tersangka, F (38), A (28) dan BES alias D (35) menyita ratusan pil ekstasi, dan delapan kilogram lebih ganja siap edar. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto, mengatakan polisi menangkap lebih dulu F dan A di sebuah rumah kontrakan di Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati. Sebab, berdasarkan informasi dari masyarakat di lokasi itu kerap dipakai transaksi narkoba. "Awalnya kami temukan narkoba jenis ganja disimpan dalam kemasan kopi," kata Indarto, Kamis (4/10). Penggeledahan di rumah kontrakan tersangka dilanjutkan lagi, hasilnya polisi kembali menemukan narkoba jenis ganja seberat delapan kilo yang dibungkus lakban. Kepada polisi, tersangka mengaku barang haram itu disuplai dari pria berinisial BES. "Tersangka BES kami tangkap di rumah kontrakannya di wilayah Makasar, Jakarta Timur," kata Indarto. Dari kediaman BES, polisi menyita 108 pil ekstasi siap edar. Kini polisi masih memburu pemasok barang haram berinisial S yang diduga sebagai bandar. Adapun tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Pondok Gede. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.*** Sumber: merdeka.com