Ingat!!! Pileg 2019, Partai Hanya Boleh Pasang 5 Baliho Tiap Desa

Senin, 08 Oktober 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, mengatakan, untuk memperhatikan rasa keadilan, maka pemasangan baliho politik di setiap desa hanya dibolehkan 5 buah baliho. "Ini mempertimbangkan rasa keadilan. Jadi, dalam Peraturan KPU (PKPU) diatur bahwa baliho kampanye hanya boleh dipasang 5 buah per desa per partai," kata Rusidi. Rusidi melanjutkan, mengenai pemasangan spanduk diatur dalam PKPU hanya boleh dipasang 10 buah per partai per desa. Rusidi menambahkan, partai politik bisa saja mensiasatinya karena jumlah baliho dan spanduk yang masuk kategori Alat Peraga Kampanye (APK) ini terbatas. Partai diperbolehkan menambahkan baliho atau spanduk citra diri calon legislatif (Caleg). Akan tetapi dalam citra diri tersebut tidak boleh menampilkan logo dan nomor urut partai. "Silahkan saja kalau mau menambahkan citra diri di luar APK. Tapi tidak boleh menampilkan logo dan nomor urut partai. Jadi, hanya boleh menampilkan foto saja, atau nama dan nomor urut. Tidak boleh keduanya," tukasnya.***   Sumber: cakaplah.com