TRANSMEDIARIAU.COM, Praktik perjudian tulis jenis toto gelap atau Togel masih marak terjadi di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Selama dua hari operasi, Kepolisian di jajaran Polres Rohul berhasil menangkap 2 laki-laki dari lokasi berbeda. Keduanya terindikasi sebagai juru tulis (Jurtul) Togel. Penangkapan 2 terduga Jurtul judi Togel dari dua lokasi tersebut dibenarkan oleh Kapolres Rohul M. Hasyim Risahondua, SIK, M.Si, melalui Paur Humas Polres Ipda Nanang Pujiono, SH, Selasa (16/10/2018). Terlapor pertama inisial AS (32 tahun) ditangkap anggota Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Rohul di dekat rumahnya di Dusun Sei Talas Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara pada Jumat malam (12/10/2018) sekira pukul 22.30 WIB. Dari terlapor AS, polisi sita 1 handphone Nokia berisikan pesanan nomor Togel, uang pemasang nomor Togel sebesar Rp 531 ribu, 1 buku tulis berisikan rekapan nomor Togel. "Turut disita kupon pemasangan nomor Togel bertulisan tulisan 'Mul'," ungkap Ipda Nanang, Selasa, dan mengakui terlapor AS sudah diamankan di Mapolres Rohul. Sehari kemudian, Sabtu sore (13/10/2018) sekira pukul 17.00 WIB, giliran anggota Polsek Tambusai Utara menangkap laki-laki bernama Romatua Siregar alias RS. Warga KM 09 Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara ditangkap polisi setempat di warung milik Nomo di KM 39 Dusun Jadi Makmur Desa Mahato. Dari Romatua, polisi sita 1 handphone Nokia warna biru, 1 blok kupon berisikan nomor judi, 3 buku notes kosong, 1 buku mimpi, 1 lembar potongan kertas berisikan nomor judi, 2 lembar kertas putih bertuliskan nomor judi keluar, 1 lembar kertas merk Mongkey berisikan nomor judi. "Dari laki-laki ini juga diamankan uang diduga hasil penjualan nomor judi sebesar Rp 110 ribu," tambah Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, dan mengakui Romatua sudah diamankan di Mapolsek Tambusai Utara.*** Sumber: riauterkni.com