Resmi Polda Riau Tahan Tiga Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Transmisi Inhil

Sabtu, 20 Oktober 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, Lewat Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Riau tahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pipa transmisi di Inhil, Jum'at (19/10/18). Ketiga tersangka tersebut yakni berinisial SS, EM dan Sy. Penahan tersebut dibenarkan oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setiawan. "Tiga orang tersangka yang kita tahan, satu lagi mangkir dipanggil tidak datang," katanya. Lanjutnya, penahanan ini dilakukan sebagai upaya untuk menghidari penghilangan alat bukti oleh pelaku. Serta juga sebagai antisipasi agar tersangka tidak melarikan diri. "Kita melakukan penahanan untuk pengamanan yang bersangkutan sampai proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," kata Gidion. Diketahui tersangka dalam perkara ini juga menduduki jabatan yang cukup strategis. Misalnya SS merupakan Direktur PT PR yang merupakan pihak rekanan dan EM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara Sy adalah konsultan pengawas. Meski tiga tersangka sudah ditahan setelah dilajukan pemeriksaan di RS Bayangkara Pokda Riau, Polisi masih mengupayakan pemanggilan terhadap salah satu nama yang juga terseret dalam kasus tersebut. Yakni HA. HA sendiri mangkir dalam pemanggilan yang sudah dilakukan. Informasinya, HA akan dijemput paksa oleh penyidik Ditreskrimsus jika tidak datang untuk menyerahkan diri dan diperiksa sebagai tersangka. "Iya, dijemput paksa," tambah Gidion. Sementara itu, sebelumnya Polda Riau juga turut memeriksa Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad Kamis (18/10/18) kemarin. Dalam perkara ini Muhammad diperiksa sebagai saksi. "Iya, diambil keterangan sebagai saksi," tutur Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada riauterkini.com, Kamis (18/10/18) kemarin.***   Sumber: riauterkini.com