TRANSMEDIARIAU.COM, Bawaslu Riau hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap dugaan ikut sertanya 11 kepala daerah pada kegiatan deklarasi salah satu paslon capres. Pada kegiatan itu juga, kepala daerah tersebut ikut menandatangani deklarasi dukungan tersebut. Menanggapi hal tersebut, Ombudsman RI sebelumnya sudah menyampaikan imbauan kepada penyelenggara negara, termasuk kepala daerah, untuk menjaga netralitas dalam bertugas. Melalui Ombudsman Perwakilan Riau, kepala daerah juga diminta untuk tidak menyatakan dukungan secara terbuka sebelum mengajukan cuti dari jabatannya. "Kepala daerah juga harus cuti atau mengundurkan diri dari jabatan selama masa kampanye atau terlibat dalam tim kampanye. Ombudsman mendukung Bawaslu menjalankan kewenangannya dalam mengawasi," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Riau, Ahmad Fitri pada Jumat (19/10/2018). Ahmad juga mengatakan kepala daerah tidak boleh menggunakan kewenangannya untuk menggerakkan, memaksa atau mempengaruhi ASN untuk mendukung salah satu paslon. "Termasuk juga menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan, gedung, dan fasilitas lainnya saat terlibat dalam kepentingan kampanye," sebutnya. "Kepala daerah juga harus memastikan penyelenggaran pelayanan publik tetap berjalan baik selama proses pemilu," tegas Ahmad. Untuk dugaan pelanggaran saat deklarasi itu sendiri, Ahmad mengatakan bahwa sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu. Ombudsman Perwakilan Riau dan Bawaslu Riau sebelumnya juga sudah melakukan komunikasi terkait diselenggarakannya pemilu. Sebagai mana diketahui, Bawaslu Riau akan meminta masukan dari Ombudsman terkait pemeriksaan deklarasi Projo pekan lalu yang diikuti oleh 11 kepala daerah di Riau. Bawaslu juga sudah sudah memanggil kepala daerah namun hingga hari baru satu kepala daerah yang memenuhi panggilan Bawaslu.*** Sumber: cakaplah.com