Kominfo RI, Siapkan Aturan untuk 'Jerat' Medsos Penyebar Hoaks

Senin, 22 Oktober 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pihaknya segera merancang aturan yang bertujuan untuk memberikan sanksi bagi platform atau media sosial (medsos) yang ikut serta dalam penyebaran hoaks. Rudiantara mengatakan aturan tersebut akan dibuat setelah revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik rampung. "Kalau di Indonesia kita buat undang-undang lama, jadi kami sedang lihat kemungkinannya nanti setelah revisi PP 82, kemudian kita turunkan dengan Peraturan Menteri," tutur Rudiantara di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Minggu (21/10). Rudiantara menyampaikan revisi PP 82/2012 ditargetkan bisa rampung pada Oktober 2018. Sehingga, dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan diharapkan aturan bagi platform media sosial terkait penanganan hoaks bisa segera dikeluarkan. Ia mencontohkan Jerman sebagai salah satu negara yang telah memiliki aturan serupa. Dia berharap, Indonesia bisa segera memiliki aturan untuk memberikan sanksi bagi platform yang terbukti ikut serta menyebarkan hoaks. Selama ini, sambung Rudiantara, kasus penyebaran hoaks kerap hanya menyalahkan masyarakat sebagai subjek penyebar. Padahal, menurutnya, platform juga turut serta dalam penyebaran hoaks tersebut. "Jadi jangan masyarakat Indonesia saja kita salah-salahkan terus, platform juga harus tanggung jawab, tidak boleh ikut lakukan pembiaraan," kata Rudiantara. Belum lagi, hingga saat ini literasi media masyarakat Indonesia masih terbilang rendah. Dengan kondisi sedemikian rupa, kata Rudiantara, platform juga harus berperan dalam menangkal penyebaran hoaks. Namun, Rudiantara mengklaim bahwa pembuatan aturan tersebut tidak dilakukan dalam rangka antisipasi penyebaran hoaks pada Pemilu 2019 mendatang. "Sebetulnya tidak dikaitkan dengan adanya pilpres atau pemilihan legislatif di 2019. Karena, kan, ada atau tidak itu Pemilu, hoaks juga jalan terus," pungkas Rudiantara. Rudiantara mengatakan pihaknya segera merancang aturan yang bertujuan untuk memberikan sanksi bagi platform atau media sosial (medsos) yang ikut serta dalam penyebaran hoaks. Rudiantara mengatakan aturan tersebut akan dibuat setelah revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik rampung. "Kalau di Indonesia kita buat undang-undang lama, jadi kami sedang lihat kemungkinannya nanti setelah revisi PP 82, kemudian kita turunkan dengan Peraturan Menteri," tutur Rudiantara di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Minggu (21/10). Rudiantara menyampaikan revisi PP 82/2012 ditargetkan bisa rampung pada Oktober 2018. Sehingga, dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan diharapkan aturan bagi platform media sosial terkait penanganan hoaks bisa segera dikeluarkan. Ia mencontohkan Jerman sebagai salah satu negara yang telah memiliki aturan serupa. Dia berharap, Indonesia bisa segera memiliki aturan untuk memberikan sanksi bagi platform yang terbukti ikut serta menyebarkan hoaks. Selama ini, sambung Rudiantara, kasus penyebaran hoaks kerap hanya menyalahkan masyarakat sebagai subjek penyebar. Padahal, menurutnya, platform juga turut serta dalam penyebaran hoaks tersebut. "Jadi jangan masyarakat Indonesia saja kita salah-salahkan terus, platform juga harus tanggung jawab, tidak boleh ikut lakukan pembiaraan," kata Rudiantara. Belum lagi, hingga saat ini literasi media masyarakat Indonesia masih terbilang rendah. Dengan kondisi sedemikian rupa, kata Rudiantara, platform juga harus berperan dalam menangkal penyebaran hoaks. Namun, Rudiantara mengklaim bahwa pembuatan aturan tersebut tidak dilakukan dalam rangka antisipasi penyebaran hoaks pada Pemilu 2019 mendatang. "Sebetulnya tidak dikaitkan dengan adanya pilpres atau pemilihan legislatif di 2019. Karena, kan, ada atau tidak itu Pemilu, hoaks juga jalan terus," pungkas Rudiantara.***   Sumber: CNN Indonesia