Menurut dia, hal itu telah didiatur melalui Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 230, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
"Tetep semua menyangkut Pemda di UU 23. Clear itu, tapi sekarang banyak di Sumatera, kelurahan akhirnya ajukan pindah sebagai Pemda kan enggak fair juga. Makanya istilahnya semacam stimulan saja," ungkap dia.
Selain itu, dia juga mengungkapkan, dana kelurahan yang direncanakan bakal dianggarkan Rp3 triliun tersebut belum merupakan angka pasti. Sehingga, kelurahan yang saat ini dikatakannya tercatat sebanyak 8.485, bisa lebih kecil lagi memperoleh alokasi anggaran tersebut.