Nizar Zahro Sebut: Dana Kelurahan untuk Kepentingan Politis

Selasa, 23 Oktober 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, Anggota Badan Anggaran Fraksi Gerindra, Nizar Zahro mengatakan nomenklatur dan dasar hukum dana kelurahan tak ada. Sebab, tujuan dana kelurahan untuk kepentingan politis.

Ia menjelaskan, dana desa dasar hukumnya UU Desa. Jumlah dana desa 10 persen dari jumlah dana perimbangan yang diberikan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten.
"Kalau dana kelurahan itu dasarnya apa. Karena UU kelurahannya itu enggak ada mewajibkan pemerintah untuk memberikan dana kelurahan," kata Nizar. Ia menambahkan, filosofi dana desa diberikan agar disparitas antar desa dengan kelurahan tak terlalu jauh sehingga kalau dana kelurahan mau diberikan, seharusnya UU Desa dengan UU Kelurahan dijadikan satu.
Ia menambahkan, kelurahan diisi Aparat Sipil Negara (ASN) dan sudah dibiayai pemerintah kabupaten. Kelurahan dipimpin lurah yang berstatus ASN. "Kebutuhan dia dipenuhi oleh pemerintah kabupaten kota. Beda kalau desa itu kan dipilih makanya kepala desa namanya. Dan dia mengelola APBDes, anggaran pendapatan belanja desa. Kalau kelurahan dia di-supply oleh pemerintah kabupaten kota," kata Nizar.   Sumber: viva