TRANSMEDIARIAU.COM, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) mengingatkan peserta pemilu untuk segera menyerahkan desain alat peraga kampanyenya kepada penyelenggara. Batas akhir penyerahan diberikan hingga 26 Oktober 2018. Komisioner KPU Sumsel Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Ahmad Naafi mengatakan sosialisasi mengenai batas akhir penyerahan desain alat peraga dikarenakan saat ini baru ada dua partai politik yang menyerahkan desain.Sementara sesuai Peraturan KPU (PKPU) Alat Peraga Kampanye (APK) dicetak oleh KPU Sumsel, kemudian diperbanyak oleh peserta pemilu. “Makanya bagi yang belum, kami tunggu hingga 26 Oktober nanti,” kata Naafi usai Rapat Kordinasi Kampanye Pemilu 2019, di Ruang Rapat KPU Sumsel, Senin(22/10/2018). Dalam rakor sendiri ada 9 poin kesepakatan terkait masa kampanye Pemilu 2019. Beberapa di antaranya seperti ukuran APK, untuk baliho 4x5 meter, penambahan APK per titik desa/kelurahan dibatasi sebanyak 5 lembar untuk baliho, 10 lembar untuk spanduk dan 2 unit billboard atau videotron per kelurahan/desa. “Kami telah kordinasi dengan Bawaslu untuk mengawasi APK ini. Bagi yang melanggar aturan akan berurusan dengan Bawaslu,” katanya. Naafi juga menerangkan aturan APK yang dapat dipasang ditempat umum haruslah sesuai dengan titik pasang yang telah ditetapkan oleh KPU. Sementara pemasangan APK dirumah pribadi atau fasilitas pribadi lainnya, diizinkan selama mendapat izin dari yang bersangkutan dan dilaporkan ke KPU Sumsel. Lain dari itu, Naafi berharap agar selama masa kampanye ini setiap peserta pemilu ikut berperan menjaga kampanye agar berjalan kondusif dan damai. "Semoga deklarasi kampanye damai yang telah kita lakukan sebelumnya tidak sekedar seremonial, tapi benar-benar diimplementasikan dalam setiap kegiatan kampanye,”tambah Naafi. Hadir dalam rakor Komisioner KPU Sumsel lainnya Alexander Abdullah, Sekretaris KPU Sumsel MS Sumarwan, perwakilan Bawaslu, Kepolisian, Kesbangpol, perwakilan parpol tim pemenangan calon anggota DPD danstakeholder kepemiluan lainnya.*** Sumber : KPU RI