TRANSMEDIARIAU.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), siap mengawal persoalan aset, khususnya mobil dinas di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, yang belum dikembalikan oknum pejabat, mantan pejabat, anggota DPRD, mantan anggota DPRD dan perorangan. "Pada prinsipnya, saya sudah minta kepada BPKAD Pekanbaru untuk memprosesnya agar oknum-oknum tersebut segera mengembalikan mobil dinasnya," kata Kepala Satuan Tugas III Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK RI, Adlinsyah Malik Nasution, Kamis (25/10/2018). Pria yang lebih familiar disapa Coki ini dengan tegas menyebut jika kendaraan dinas yang masih dikuasai oknum tersebut, bukanlah hak milik pribadi. "Kalau nggak berhak, ya dikembalikan lah, kok pakai ditahan. Kan kendaraan dinas milik Pemda," cakapnya. Terakhir, Ia meminta agar media juga ikut mengawal siapa-siapa saja oknum yang masih menguasai mobil dinas, agar KPK juga ikut melakukan tindakan. "Kalau perlu kamu laporkan ke saya, siapa oknum yang masih menguasai mobil dinasnya. Biar kami lakukan tindakan. Itukan bagian rencana aksi dari KPK," tegasnya. Sekedar informasi, KPK RI memiliki lima fungsi diantaranya Koordinasi, Supervisi, Pencegahan, Penindakan dan Monitoring.*** Sumber : cakaplah.com