TRANSMEDIARIAU.COM, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menvonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa Muhklis (16), Kamis (25/10/2018). Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena sebelumnya terdakwa ini dituntut 5 tahun penjara. dari perkara penikaman berdarah di jalan Kelapapati Laut, Gang Senyum, Kec Bengkalis, Kamis (25/10/2018). Sidang putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sutarno SH MH, dengan didampingi dua anggota Wimmi D. Simarmata SH dan Aulia Fhatma Widhola SH. Agenda pembacaan putusan majelis hakim itu digelar secara terbuka. Tak seperti tahapan-tahapan sebelumnya dalam persidangan secara tertutup, lantaran perkara melibatkan anak di bawah umur. Usai sidang, JPU Irvan Rahmadani Prayugo mengatakan kepada sejumlah wartawan mikir-mikir atas putusan majelis hakim tersebut, bahkan pihak Penasehat Hukum (PH) terdakwa berjumlah dua orang yakni Helmi Syafrizal SH dan Farizal, SH juga atas putusan hakim posisinya juga mikir-mikir. Keterlibatan anak dibawah umur Muhklis ini berawal, ketika dijumpai Muhammad Alhafis Alias Bedoy (20) untuk menjumpai Zul Asmawi (korban) di Gang Senyum, jalan Kelapapati Laut, Kecamatan Bengkalis, karena dianggap yang kenal dengan orang tersebut. Sedangkan Alhafis mengajak Mukhlis menemui Zul Asmawi, karena Alhafis tidak terima adiknya dipukul oleh korban. Keduanya mencari korban di Gang Senyum di Jalan Kelapapati Laut, RT03/RW06, Senin (16/07/2018) sekitar pukul 22.30 WIB lalu, dengan menggunakan sepeda motor metic dan berhasil menjumpai korban. Pada awalnya, Bedoy dan korban hanya sebatas cekcok, namun lama kelamaan semakin memuncak dan pada akhirnya Bedoy mengeluarkan pisau dapur yang telah disiapkan sebelumnya, dan langsung menikam korban di dada sebelah kiri sampai tembus dalam paru-paru. Sedangkan Mukhlis sendiri, posisinya masih di dekat sepeda motor, berjauhan dengan TKP penikaman pelaku kepada korban. Setelah melakukan penikaman satu kali kepada korban, Bedoy langsung mengajak Mukhlis untuk kabur mengarah ke Desa Pangkalan Batang. Usai ditikam, korban sempat berteriak meminta tolong kepada ketiga temannya, yang saat itu awalnya sebelum terjadi cekcok dan penikaman, duduk-duduk bersama di pinggir jalan sambil main Hp. Namun apa hendak di kata, nyawa korban tidak bisa diselamatkan, meskipun ketiga kawannya membawa korban ke RSUD jalan Kelapapati Tengah, yang tidak jauh dari TKP tersebut. Kar***(RFZ)