TRANSMEDIARIAU.COM, Telah datang ke Polsek Tembilahan seorang Laki laki melaporkan telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan terhadap barang berupa satu unit handphone merek Oppo A37 Ross dan satu unit Handphone merek Oppo A37 Gold. Sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Polisi nomor : LP/ 16 / X /2018/Riau/Res Inhil/Sek - Tbh tgl 25 Oktober 2018. Kronologis kejadian, korban mau pulang kerumah dengan mengendarai sepeda motor dan sesampainya di parit 7 kelelurahan sungai perak Kecamatan tembilahan saat itu sepeda motor korban terperosok kedalam lumpur dan tidak bergerak dan tidak lama kemudian muncul dari semak semak seorang laki laki yang tidak dikenal dengan memakai tutup muka membawa senjata berupa parang dan pipa besi. 27/10/18. Melihat hal tersebut kedua korban lari karena takut dan laki laki tersebut mengejar korban dan selanjutnya memukul punggung korban Nina Aulia tiga kali dengan menggunakan pipa besi sebanyak tiga kali korban terjatuh dan kembali memukul kepala belakang korban dua kali dan muka satu kali sehingga korban pingsan dan kemudian. Selanjutnya pelaku mengejar korban Altifia Azahra dan memukul pundak belakang korban Tiga kali sehingga korban pingsan dan pelaku mengambil hp korban dan melarikan diri, dan ketika korban Altifia Azahra sadar pelaku sudah tidak ada dan selanjutnya korban membangun kan korban Nina Aulia dan berteriak minta tolong. Selanjutnya ditolong oleh warga dan membawa korba ke rumah pak RT dan kemudian pak RT menghubungi orang tua korban Nina Aulia yakni saudara M.ILMI dan saudara M.Ilmi kemudian menghubungi saudara pelapor dan selanjutnya pelapor melaporkan kan kejadian tersebut ke Polsek Tembilahan guna pengusutan lebih lanjut. Kronologis Penangkapan, setelah mendapat laporan kejadian curas tersebu kepolsek tembilahan IPTU Zulhendra kemudian memerintahkan anggota piket serta anggota reskrim turun ke tkp dan lakukan Lidik. Sekira pukul 23.00 wib didapati informasi tentang pelaku curas tersebut dan kemudian langsung mengamankan Dua orang laki laki terduga pelaku sesuai dengan ciri yang disampaikan oleh korban dan selanjutnya membawa terduga pelaku ke Polsek Tembilahan, dan pada hari Jum'at (26/10/18). Terduga pelaku mengakui perbuatannya, dan selanjut ya kedua pelaku dibawa ke tempat dimana pelaku menyimpan hp hasil curian tersebut dan setelah mendapatkan barang bukti dua unit hp tersebut selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tembilahan guna penyidikan lebih lanjut. Barang Bukti, satu unit hp Oppo A37 Ross. Satu unit hp Oppo A37 Gold. Tindakan yang dilakukan, Menerima dan membuat LP. Mendatangi dan cek tkp. Catat saksi. Menangkap Pelaku. Menyita Barang Bukti.*** Editor: ucuirul