TRANSMEDIARIAU.COM, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis, Riau mengungkapkan dari hasil penghitungan sementara hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 32 desa di Bengkalis yang diterima pihaknya, ada beberapa Desa yang dinilai berpotensi sengketa. Berdasarkan Peraturan Bupati Bengkalis tentang Perselisihan Pilkades calon yang kalah kurang dari dua persen bisa mengajukan permohonan perselisihan Pilkades. "Ada kalau tidak salah lima desa yang berkemungkinan bisa memperselisihkan hasil Pilkades ini. Sementara 27 desa lainnya dari penghitungan sementara setiap desa aman dan tidak ada celah mengajukan laporan perselisihan," ungkap Yuhelmi. Menurutnya, beberapa desa tersebut diantaranya Desa Sejangat, Desa Kelapapati, Desa Pangkalan Nyirih, Desa Bumbung. Dari desa yang berpotensi ini baru satu desa yang membuat laporan perselisihan Pilkades untuk diselesaikan. "Baru satu desa yang masuk laporan perselisihannya. Yakni desa Pangkalan Nyirih," bebernya lagi. Disampaikan, untuk penyelesaian perselisihan hasil Pilkades ini, nantinya akan ditindaklanjuti langsung oleh pihak Kecamatan. Dimana pihak kecamatan akan melakukan tindakan klarifikasi dan pembuktian dari perselisihan tersebut. Dari hasil pemeriksaan kecamatan, nantinya akan dibawa dalam pembahasan dengan tim kabupaten terkait temuan jika ada pelanggarannya. Kemudian tim dari kabupaten akan mengambil keputusan. "Kemungkinan terburuk jika temuan tersebut terbukti maka akan dilakukan pemilihan ulang di tempat pemungutan suara (TPS) yang bermasalah dan dilaporkan," ungkap Yuhelmi. Untuk masa pelaporan akan diterima panitia Pemilu setelah dua hari proses pleno penghitungan suara selesai dilaksanakan. Sekitar tanggal 5 November paling lambat karena proses pleno saat ini masih berlangsung. "Jika tidak ada kendala mereka yang telah terpilih ini akan dilangsung dilantik sebagai kepala desa. Mereka yang terpilih direncanakan dilantik pada tanggal 10 sampai 20 Desember 2018 ini," tambahnya. Untuk pelantikan Kepala Desa Terpilih ini pihaknnya belum memastikan, secara pasti teknis pelantikan. Bisa saja nantinya akan dilakukan secara serentak per kecamatan. "Atau bisa saja dikelompokkan yang terdekat. Namun yang pasti untuk pelaksanaan pelantikan dilakukan serentak di rentang waktu 10 sampai 21 Desember ini," pungkasnya. Sumber: cakaplah.com