TRANSMEDIARIAU.COM, Perwakilan peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi atau Kemenristekdikti melaporkan sejumlah kejanggalan dalam seleksi administrasinya. Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyebut pihaknya tak bisa campur tangan karena hal itu merupakan kewenangan instansi masing-masing. "Itu masalah di instansi masing-masing, saya tidak akan komentar. Jika harus berkomentar, saya harus berkomentar terhadap hasil Seleksi Administrasi di 558 instansi yang lain," ujarnya melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Minggu (4/11). Ridwan juga tak mau mengomentari permohonan yang diajukan para peserta yang merasa tak diloloskan dengan cara tak adil ini. Menurut dia, keputusan panitia sudah final. "Saya tidak mau berandai-andai. Keputusan panitia tidak bisa diganggu gugat. Sudah tertulis di pengumuman awal," ujarnya. Di kantor Kemenristekdikti, Senin (5/11), sejumlah pelamar CPNS mengeluhkan sejumlah kejanggalan seleksi di kementerian yang dipimpin oleh Mohammad Nasir itu. Mereka diterima oleh petugas bagian Biro Sumber Daya Manusia Kemenristekdikti. Peserta sebelum mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gedung Kantor Walikota Jakarta Selatan, Jumat (26/10). NR, perwakilan para pelamar yang enggan disebut identitas lengkapnya, menyampaikan ada lima kejanggalan tahapan itu. Pertama, waktu penerimaan berkas yang disebut tak sesuai jadwal atau berkas offline hilang; kedua, latar belakang pendidikan tidak sesuai formasi. Ketiga, persyaratan administrasi yang berubah-ubah. Lalu keempat, banyak peserta yang tidak lolos karena dokumen yang diunggah ke situs SSCN dinyatakan tidak lengkap, padahal setiap proses pelamaran di situs seharusnya tak akan bisa berlanjut ketika dokumen belum lengkap. Kelima, inkonsistensi dalam proses verifikasi dokumen, misalnya banyaknya pelamar yang lolos walaupun tidak menyerahkan ijazah dan atau transkrip S1, namun pelamar-pelamar yang lain gagal. "Dari sekitar 500 data yang kami kumpulkan, indikasi banyaknya kesalahan proses verifikasi dan masalah teknis yang bukan kesalahan dari pihak pelamar. Untuk itu kami minta revisi pengumuman hasil administrasi seperti yang sudah dilakukan oleh beberapa instansi lain," ucap NR. Pihaknya menyampaikan lima tuntutan kepada pihak Kemenristekdikti. Pertama, revisi pengumuman hasil administrasi; kedua, revisi tata cara verifikasi kelengkapan data dengan sinkronisasi antara data online dan offline; ketiga, jaminan bahwa verifikator adalah orang yang memahami tentang nomenklatur dan kompeten dalam memverifikasi kualifikasi pendidikan. Keempat, Kemenristekdikti menunda verifikasi berkas fisik/offline hingga semua tahap seleksi tes (SKD, SKB maupun wawancara) selesai dilaksanakan; kelima, pelamar mendesak adanya solusi atas masalah-masalah yang membuat mereka gagal lolos di tahap seleksi awal CPNS 2018. "Keputusan kebijakan ini agar diputuskan secepatnya setidaknya dalam 3 hari kerja atau 1 minggu sebelum jadwal tes berikutnya," tutur NR. Selain itu, para pelamar yang gagal ini juga meminta tindak lanjut dari laporan-laporan mereka pekan lalu. Diketahui pada 1 dan 2 November, para pelamar CPNS yang gagal seleksi administrasi ini telah menyampaikan keluhannya kepada Kepala Biro SDM Ari Hendrarto dan Putu Sunika. Di tempat yang sama, seorang staf Biro Sumber Daya Manusia Kemenristekdikti yang tak berkenan namanya disebut mengatakan pihaknya akan memproses laporan-laporan dari pelamar CPNS ini. Dia mengatakan belum bisa memberikan kepastian waktu soal solusi bagi para pelamar itu. "Saya harus melaporkan dulu ke atasan saya karena kami ini kan birokrat. Saya tidak bisa memutuskan iya atau tidak terhadap permasalahan teman-teman ini," ucap staf tersebut kepada sekitar 20-an pelamar CPNS yang berkumpul di Gedung Ristekdikti, Senin pagi. Diketahui, pengumuman seleksi CPNS Kemenristekdikti menyertakan ketentuan bahwa "Keputusan Ketua Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat". Sumber: cnnindonesia